PERUBAHAN STATUS DESA

PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 45 Perubahan status meliputi: a. Desa menjadi Kelurahan; dan b. Kelurahan menjadi Desa. Telaah: Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat …

PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 42 (1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Pasal 43 (1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi …

PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 34 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau b. penggabungan …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI Selengkapnya »

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. (2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT Selengkapnya »

SYARAT PEMBENTUKAN DESA

SYARAT PEMBENTUKAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat …

SYARAT PEMBENTUKAN DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENATAAN DESA

TUJUAN PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; …

TUJUAN PENATAAN DESA Selengkapnya »

KEWENANGAN PENATAAN DESA

KEWENANGAN PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan dalam …

KEWENANGAN PENATAAN DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penataan Desa; dan b. penataan Desa Adat. (2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa: a. pembentukan Desa dan …

RUANG LINGKUP PENATAAN DESA Selengkapnya »

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA Oleh: Ariono Widodo* Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah …

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA Selengkapnya »

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH Oleh : Mubassirin* Kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 11 April 2023 oleh Ketua KPK Firli Bahuri menuai spekulasi publik, ditengarai Jendral bintang satu ini kembali ke komisi antirasuah karena tukar guling dengan …

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH Selengkapnya »

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 22 Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; d. Anggaran Pendapatan …

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 21 (1) Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada …

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 20 (1) Menteri dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa secara nasional (2) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa. (2) Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh …

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA Selengkapnya »

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10. (2) Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud …

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA Selengkapnya »

ALUR PENEGASAN BATAS DESA

ALUR PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 14 (1) Penegasan batas Desa untuk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penelitian dokumen; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan …

ALUR PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

ALUR PENETAPAN BATAS DESA

ALUR PENETAPAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 10 Penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a melalui tahapan: a. pengumpulan dan penelitian dokumen; b. pemilihan peta dasar; dan c. pembuatan garis batas di atas peta. Pasal 11 (1) Pengumpulan dan …

ALUR PENETAPAN BATAS DESA Selengkapnya »

PEDOMAN PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SECARA UMUM

PEDOMAN PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SECARA UMUM (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 9 (1) Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. (2) …

PEDOMAN PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SECARA UMUM Selengkapnya »

FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi: a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas Desa; b. …

FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 7 (1) Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan keanggotaan, terdiri atas: a. Ketua: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. b. Wakil Ketua: …

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b susunan keanggotaan, terdiri atas: a. Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur. b. Wakil Ketua: Sekretaris …

TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 (1) Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a susunan keanggotaan, terdiri atas: a. Ketua: Menteri Dalam Negeri. b. Wakil Ketua: Direktur …

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 (1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des. (2) Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim PPB Des Pemerintah Pusat; …

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a.penetapan batas Desa; b.penegasan batas Desa;dan c.pengesahan batas Desa. Telaah: Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif …

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 2 Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Telaah: Apabila kita cermati data …

TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar …

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE Ole: Toni* Masa jabatan kades yang semula 6 tahun 3 periodesasi diminta tambahan 9 tahun 2 periode mengakibatkan UU no 6/2014 tentang desa menjadi kacau balau adanya tuntutan tersebut. Apabila kita lihat draf RUU tersebut yang sedang dibahas di DPR RI terdapat …

TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DARI MASA JABATAN 6 TAHUN 3 PERIODE Selengkapnya »

KETIDAKHADIRAN POLWAN DAN DISKRESI DALAM PENANGKAPAN TERSANGKA RIHANA RIHANI

KETIDAKHADIRAN POLWAN DAN DISKRESI DALAM PENANGKAPAN TERSANGKA RIHANA RIHANI Oleh : Mubassirin* Penerapan diskresi Kepolisian dalam penangkapan si kembar Rihana Rihani menurut Direskrimum Polda Metro Jaya didasari asas keperluan dan asas tujuan, artinya diskresi itu sangat perlu dilakukan. “Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap”. Demikian pernyataan …

KETIDAKHADIRAN POLWAN DAN DISKRESI DALAM PENANGKAPAN TERSANGKA RIHANA RIHANI Selengkapnya »

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 20 (1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat. (2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada: a. …

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :