KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA

KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional …

KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI

SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari …

SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI Selengkapnya »

PEMOHON INFORMASI PUBLIK DESA MENGAJUKAN KEBERATAN

PEMOHON INFORMASI PUBLIK DESA MENGAJUKAN KEBERATAN (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 14 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. tidak …

PEMOHON INFORMASI PUBLIK DESA MENGAJUKAN KEBERATAN Selengkapnya »

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 13 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis. (2) PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek …

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

WEWENANG PPID DESA

WEWENANG PPID DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang: a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud …

WEWENANG PPID DESA Selengkapnya »

TANGGUNG JAWAB PPID DESA

TANGGUNG JAWAB PPID DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 9 PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. Pasal 10 (1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik …

TANGGUNG JAWAB PPID DESA Selengkapnya »

PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA

PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa. (2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa. (3) Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa. (4) Dalam hal …

PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA Selengkapnya »

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 7 Pemerintah Desa wajib: a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik; b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini; …

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 6 (1) Pengecualian …

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Selengkapnya »

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit …

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Selengkapnya »

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 3 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor …

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Selengkapnya »

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi- misi, tugas dan fungsi, …

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Selengkapnya »

DEVINISI-DEVINIS TERKAIT STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

DEVINISI-DEVINIS TERKAIT STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang …

DEVINISI-DEVINIS TERKAIT STANDART LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA

SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA Ditulis Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD adalah : 1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan …

SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA Selengkapnya »

KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR

KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR Ditulis oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Sebagai bagian dari perangkat Desa, Kepala Dusun atau kepala kewilayahan memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Dusun. Tugas dan fungsi kepala Dusun diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri nomor …

KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR Selengkapnya »

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD) Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Dalam proses kegiatan Penyusunan APB Desa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh …

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa Selengkapnya »

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD) Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Dalam proses kegiatan penyusunan RPJMDesa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh BPD, …

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa Selengkapnya »

STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA

STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Desa di ubah, sehingga berbunyi : Pasal 49 (1) aparatur perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas …

STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA Selengkapnya »

PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD

PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara BPD dalam mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan di hadapan masyarakat desa, dapat dilihat dan di ukur melalui pelaksanaan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan Peraturan perundang-undangan. Jadwal dan kegiatan BPD dalam pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa, adalah …

PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD Selengkapnya »

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKPDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKPDesa (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD) OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Untuk penyusunan RKPDes yang berbasis data dan sesuai kebutuhan desa, bukan karena keinginan dan kepentingan oknum tertentu, maka pengawasan …

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKPDesa Selengkapnya »

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal II Seluruh ketentuan dalam BAB XIII mengenai KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) …

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 32. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118 (1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis mengikuti masa jabatan menurut Undang-Undang ini. (2) Periodisasi masa jabatan …

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

SISTEM INFORMASI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SISTEM INFORMASI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 31. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem …

SISTEM INFORMASI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

RPJM DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

RPJM DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 30. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

RPJM DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 29. Ketuan Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 (1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan …

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PENDAPATAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PENDAPATAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 28. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, …

PENDAPATAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 27. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Desa berhak: a. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat; b. …

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 26. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 65 (1) Mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut : a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa; …

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 25. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 64A (1) Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka …

MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

LARANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

LARANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 24. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. melakukan korupsi, …

LARANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :