KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA
KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional …
KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »