HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 23. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 62A (1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dibayarkan setiap …

HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 22. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi : Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak : a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; e. …

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MASA JABATAN BPD D DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MASA JABATAN BPD D DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 21. Ketentuan Pasal 56 huruf (2) diubah, sehingga berbunyi : Pasal 56 (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan …

MASA JABATAN BPD D DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 20. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipi satu Pasal, yaitu Pasal 55 A : Pasal 55 A Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas : a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi …

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MUSYAWARAH DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MUSYAWARAH DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 19. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 54 1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk …

MUSYAWARAH DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

LARANGAN PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

LARANGAN PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 18. Ketentuann Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 51 Aparatur Perangkat Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; …

LARANGAN PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

SYARAT PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SYARAT PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 17. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan …

SYARAT PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 16. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 49 (1) Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud …

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 15. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

USIA PEMILIH KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

USIA PEMILIH KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun …

USIA PEMILIH KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (3) Pemilihan Kepala Desa …

PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

SYARAT KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SYARAT KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 12. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan …

SYARAT KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: a. memberikan pertanggungjawaban melalui proses dialog dalam musyawarah Desa; …

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

TUGAS KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUGAS KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 10. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut : Pasal 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat …

TUGAS KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 9. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipi 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 25A : Pasal 25A (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas : a. unsur …

ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 8. Ketentuan Pasal 6 dihapus. Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat. (2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 6. Judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB II KEDUDUKAN HUKUM DESA 7. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Desa berkedudukan sebagai badan hukum publik yang merupakan …

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pemerintah menetapkan wilayah yuridiksi bagi Desa yang berada di kawasan taman nasional, hutan, dan …

YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENGATURAN DESA MENJADI TIDAK NYAMBUNG DENGAN DEVINISI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUJUAN PENGATURAN DESA MENJADI TIDAK NYAMBUNG DENGAN DEVINISI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah …

TUJUAN PENGATURAN DESA MENJADI TIDAK NYAMBUNG DENGAN DEVINISI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotong-royongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; …

AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, dan di antara angka … disisipkan …. sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 6. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama …

DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA Rakyat desa kembali akan dipaksa menjadi masyarakat marjinal di desanya dan di negaranya sendiri, betapa tidak manakala rakyat membaca RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, frasa devinisi desa yang didiskripsikan pada Pasal 1 angka 1 secara implisit menjelaskan bahwa rakyat desa akan …

RAKYAT DESA AKAN SEMAKIN DIBUAT TIDAK BERDAYA OLEH PEMERINTAHANNYA Selengkapnya »

PEMANGKU DESA TERLENA DENGAN JANJI POLITIK DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMANGKU DESA TERLENA DENGAN JANJI POLITIK DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Ketika para pemangku desa sibuk dan konsentrasi pada usulan perpanjangan masa jabatan, status keaparatan dan kesejahteraan finansial diri mereka masing-masing, tampak jelas mereka sedang dalam kondisi terlena dengan janji-janji politik para elit negeri ini demi keberuntungan partainya masing-masing. …

PEMANGKU DESA TERLENA DENGAN JANJI POLITIK DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KEDUDUKAN DESA KEMBALI AKAN BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI SUPRA DESA

KEDUDUKAN DESA KEMBALI AKAN BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI SUPRA DESA Membaca RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, frasa devinisi desa yang didiskripsikan pada Pasal 1 angka 1 memberi penjelasan pada kita bahwa desa akan diposisikan sebagai bagian pemerintah kabupaten/kota. Ini artinya rekognisi dan subsidiaritas akan dimusnakan di desa. Siapapun yang …

KEDUDUKAN DESA KEMBALI AKAN BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI SUPRA DESA Selengkapnya »

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran …

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KONSIDERAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KONSIDERAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan …

KONSIDERAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa) OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Rancangan peraturan Desa …

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA Selengkapnya »

TATA CARA PELAKSANAAN PERDES RKPDESA PERUBAHAN

TATA CARA PELAKSANAAN PERDES RKPDESA PERUBAHAN OLEH : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Berdasarkan pasal 120 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang Desa, dan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, bahwa perubahan perdes RKPDesa dapat …

TATA CARA PELAKSANAAN PERDES RKPDESA PERUBAHAN Selengkapnya »

RINCIAN TUGAS PENDAMPING LOKAL DESA, KEPALA DESA, PENDAMPING DESA KECAMATAN, CAMAT, TENAGA AHLI KABUPATEN DAN DINAS PMD KABUPATEN DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2023

RINCIAN TUGAS PENDAMPING LOKAL DESA, KEPALA DESA, PENDAMPING DESA KECAMATAN, CAMAT, TENAGA AHLI KABUPATEN DAN DINAS PMD KABUPATEN DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2023 OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Indeks Desa Membangun (IDM) adalah merupakan Indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks, …

RINCIAN TUGAS PENDAMPING LOKAL DESA, KEPALA DESA, PENDAMPING DESA KECAMATAN, CAMAT, TENAGA AHLI KABUPATEN DAN DINAS PMD KABUPATEN DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2023 Selengkapnya »

ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa

ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa VERSI PERMEN DESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat dengan RKPDesa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDesa untuk jangka …

ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :