ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa

ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa VERSI PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat dengan RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP …

ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa Selengkapnya »

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sul-Tra Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 1 diuraikan tentang asas Kepastian Hukum yang diuraikan sebagai berikut: Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum …

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Selengkapnya »

PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa

PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sul-Tra Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di …

PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa Selengkapnya »

PERATURAN DESA

PERATURAN DESA Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sultra. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan …

PERATURAN DESA Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 35 (1) Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 34 Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; d. …

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 32 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 31 (1) Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. (2) Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat …

PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 30 (1) Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) …

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 24 (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) Urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada …

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 21 (1) Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota …

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Selengkapnya »

KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT

KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 19 Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain: a. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; b. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan …

KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT

PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 16 Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; d. …

PERINCIAN KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

JENIS KEWENANGAN DESA ADAT

JENIS KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 15 Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah …

JENIS KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT

PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 14 Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi penataan kewenangan Desa Adat. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah …

PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT Selengkapnya »

KRETERIA KEWENANGAN DESA

KRETERIA KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 10 Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain: a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai perkembangan masyarakat; c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 11 Kriteria kewenangan …

KRETERIA KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

RINCIAN KEWENANGAN DESA

RINCIAN KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 7 (1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; …

RINCIAN KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

JENIS KEWENANGAN DESA

JENIS KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 6 Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan …

JENIS KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

PENATAAN KEWENANGAN DESA

PENATAAN KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 5 (1) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa. (2) Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan b. kriteria kewenangan Desa. Telaah: Manakala …

PENATAAN KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 4 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah: a. Kewenangan Desa; b. Kewenangan Desa Adat. Telaah: Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut: …

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota …

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT KEWENANGAN DESADAN DESA ADAT

DEVINISI TERKAIT KEWENANGAN DESADAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. …

DEVINISI TERKAIT KEWENANGAN DESADAN DESA ADAT Selengkapnya »

TAHAPAN DALAM MENYUSUN RPJMDes

TAHAPAN DALAM MENYUSUN RPJMDes Perencanaan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun lazim disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi: A. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa 1. Kepala Desa, setelah dilantik secara resmi, dalam Musrenbang membentuk Tim Penyusun …

TAHAPAN DALAM MENYUSUN RPJMDes Selengkapnya »

ANTARA PLD DAN KPMD

ANTARA PLD DAN KPMD Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 18 Tahun 2019, Fungsi, Wilayah Kerja, Dan Tugas PLD dan KPMD diuraikan sebagai berikut: BAB IV Bagian Kesatu Tenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. (2) Tenaga …

ANTARA PLD DAN KPMD Selengkapnya »

SOLUSI PREVENTIF KORUPSI APBDes

SOLUSI PREVENTIF KORUPSI APBDes Manakala dicermati, ada beberapa beberapa modus aparatur dalam melakukan penyelewengan APBDes yang dilakukan baik secara personal maupun komunal dengan modus yang beragam yang secara ringkas dapat diuraikan antara lain: 1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Cara ini terjadi karena kong kalikong antara aparatur dengan konsultan perencana, sehingga penggelembungan …

SOLUSI PREVENTIF KORUPSI APBDes Selengkapnya »

PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 E. Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA A. DASAR PEMIKIRAN 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB …

PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Selengkapnya »

MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 B. Format Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/WaliKota tentang Penyusunan APB Desa MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota …

MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Selengkapnya »

KERUGIAN DESA

KERUGIAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 77 Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah …

KERUGIAN DESA Selengkapnya »

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA PERSIAPAN

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA PERSIAPAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 76 (1) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional dan biaya lainnya yang ditetapkan dalam APB Desa induk berdasarkan RKP Desa induk dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan alokasi biaya operasional dan biaya lainnya sebagaimana …

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA PERSIAPAN Selengkapnya »

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 75 Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis utandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut: …

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :