Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD
Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …
Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD Selengkapnya »