Tata Kelola Desa

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Pelaporan Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Pelaporan Oleh BPD Bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 …

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Pelaporan Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa Oleh BPD Bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam …

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Laporan Pelaksanaan APB Desa Oleh BPD

Pengawasan Laporan Pelaksanaan APB Desa Oleh BPD Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Laporan Pelaksanaan APB Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 …

Pengawasan Laporan Pelaksanaan APB Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh BPD Manakala merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan APBDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c …

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa Oleh BPD Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa Oleh BPD Mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan APBDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap …

Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa Oleh BPD Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan RKPDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja …

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa Oleh BPD Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan RPJMDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja …

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Pentingnya Bintek Bagi Para Penyelenggara Pemerintahan Desa

PENTINGNYA BINTEK BAGI PARA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA Oleh : Tata Setiawan Nataatmadja, SE Sudah menjadi rahasia umum, sejak dikenal Desa sampai akhir jaman bahwa Penyelenggara Pemerintahan Desa dilaksanakan dari dan oleh penduduk untuk Masyarakat Desanya yang tidak dibekali pengetahuan pemerintahan, sementara tugas – tugas yang dipikulkan kepada para Penyelenggara Pemerintahan Desa dalam lingkup bidang pemerintahan. …

Pentingnya Bintek Bagi Para Penyelenggara Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Apa Siapa Dan Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat

APA SIAPA DAN BAGAIMANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Oleh: Tata Setiawan Nataatadja, SE Bidang ini sangat akrab dengan LKD dan sangat dekat dengan RT dan RW, dan merupakan salah satu tugas penyelenggara Pemerintahan Desa dibidang Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri …

Apa Siapa Dan Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya »

Jejak Kaki Desa Berpijak

JEJAK KAKI DESA BERPIJAK Oleh: Tata Setiawan Nataatadja, SE Konsekuensi logis perubahan dari penjajahan kepada kemerdekaan butuh penataan pemerintahan, sebagai pengelola Pemerintahan – Negara, hal ini dapat kita lihat pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945, pertama kali dengan UU No. 1 Tahun 1945, di mana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih menggunakan peraturan di Jaman Pemerintahan Hindia – …

Jejak Kaki Desa Berpijak Selengkapnya »

Kamuflase Kegiatan Anggaran Peningkatan Kapasitas

KAMUFLASE KEGIATAN ANGGARAN PENINGKATAN KAPASITAS Banyak informasi dari berbagai daerah atas masih maraknya modus kegiatan anggaran yang kamuflasif, yaitu kegiatan anggaran yang secara administratif berupa pelatihan atau study banding, tapi dalam praktiknya adalah rekreasi. Salah satu yang menarik untuk ditanggapi adalah informasi dari saudara Z (inisial samaran). Dalam informasi yang disampaikan berupa curhatan diuraikan sebagai …

Kamuflase Kegiatan Anggaran Peningkatan Kapasitas Selengkapnya »

Musdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran

MUSDES PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN (berdasarkan Permendagri 114/2014) Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, pada Pasal 81 dan Pasal 82 terkait dengan Musyawarah Pelaksanaan Kegiatan Anggaran diuraikan sebagai berikut: Pasal 81 (1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. (2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap …

Musdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Selengkapnya »

Stempel Dalam Pemerintahan Desa

STEMPEL DALAM PEMERINTAHAN DESA Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, diperlukan stempel untuk melengkapi isi naskah dan surat tersebut, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun …

Stempel Dalam Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Keterbukaan Imforasi Publik Kultur Masyarakat Desa

KETERBUKAAN IMFORASI PUBLIK KULTUR MASYARAKAT DESA Oleh : Tata Setiawan Nataatadja, SE Keterbukaan Inforasi Publik pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Masyarakat Desa bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa, karena Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib menyertakan penduduk / masyarakat desa dalam berbagai kesepatan yang ada, …

Keterbukaan Imforasi Publik Kultur Masyarakat Desa Selengkapnya »

Menata Bumdes Model Desa

MENATA BUMDes MODEL DESA Oleh Tata Setiawan Nataatadja, SE Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi …

Menata Bumdes Model Desa Selengkapnya »

Regulasi apa saja yang seharusnya dimiliki Desa

Regulasi apa saja yang seharusnya dimiliki Desa Oleh: Bambang Willianto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1, angka 1: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat …

Regulasi apa saja yang seharusnya dimiliki Desa Selengkapnya »

Bidang Kegiatan PusBimtek PALIRA

Bidang Kegiatan Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara Pusat Bimbingan Teknik Palira atau disebut dengan Pusbimtek Palira adalah sebuah lembaga bimbingan teknik yang lahir berdasarkan Akta Notaris Rakhmat Trismiyanto, SH. Nomor 67 Tahun 2021 dengan Nomor AHU-0005607.AH.01.07.TAHUN 2021. yang beralamat di Desa Karanglangit, RT. 001, RW. 002, Kecamatan lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan nomor Tlp.+6282131565100 Email: …

Bidang Kegiatan PusBimtek PALIRA Selengkapnya »

Kedudukan Hukum Lppdes Dan Lprp Apbdes Akhir Masa Jabatan Dalam Prespektif Permendagri 46/2016 Dan 20/2018

KEDUDUKAN HUKUM LPPDES DAN LPRP APBDES AKHIR MASA JABATAN DALAM PRESPEKTIF PERMENDAGRI 46/2016 DAN 20/2018 Setelah kita mencermati dua permendagri, yaitu Permendagri nomor 46 tahun 2016 dan nomor 20 tahun 2018, maka dalam pembuatan LPPDes dan LPRP APBDes ada perubahan sistematikanya, dimana kedua laopran tersebut dijadikan satu paket Perdes. Hal ini ditegaskan dalam pasal 71 …

Kedudukan Hukum Lppdes Dan Lprp Apbdes Akhir Masa Jabatan Dalam Prespektif Permendagri 46/2016 Dan 20/2018 Selengkapnya »

Komunitas Independen Masyarakat

KOMUNITAS INDEPENDEN MASYARAKAT Bila membentuk KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) secara partisipatif terganjal Permenkominfo 8/2010, maka bentuklah KIM (Komunitas Independen Masyarakat) secara partisipatif atas prakarsa masyarakat. KIM (Komunitas Independen Masyarakat) bentukan masyarakat ini nanti saya yakin akan lebih efektif berfungsi dan insependen. Serta lebih bisa banyak melakukan aktivitas dalam pengabdian kepada masyarakat. Adapun garis besar Anggaran …

Komunitas Independen Masyarakat Selengkapnya »

Unsur Staf Perangkat Desa

UNSUR STAF PERANGKAT DESA Bedah Pasal 8 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Berkenaan dengan pengangkatan Staf Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada pada pasal 8 diuraikan sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. (2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, …

Unsur Staf Perangkat Desa Selengkapnya »

Mengisi Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

MENGISI KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 7 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Terhadap adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 …

Mengisi Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Pemberhentian Sementara Perangkat Desa

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA Bedah Pasal 6 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Berkaitan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 5. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b …

Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Selengkapnya »

Pemberhentian Perangkat Desa

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, …

Pemberhentian Perangkat Desa Selengkapnya »

Pengangkatan Perangkat Desa

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada Bab II terkait Pengangkatan Perangkat Desa, di Bagian Kedua mengenai Mekanisme Pengangkatan didiskrpsikan sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, …

Pengangkatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Hak-Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

HAK-HAK MASYARAKAT DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA (Berdasarkan UU no 6 th 2014) Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan. Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa. Undang-undang Nomor 6 …

Hak-Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Perdes Dan Perkades Tentang Perangkat Desa

PERDES DAN PERKADES TENTANG PERANGKAT DESA Perihal mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Bagian Kedua terkait dengan Mekanisme Pengangkatan, pasal 4 diuraikan sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa dapat …

Perdes Dan Perkades Tentang Perangkat Desa Selengkapnya »

Perda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

PERDA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Terkait dengan Pangangkatan Perangkat Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) …

Perda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Selengkapnya »

Publikasi Informasi Publik Desa

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA Berkenaan dengan publikasi informasi publik desa, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada pasal 20 dibunyikan: Pasal 20 (1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat. (2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik …

Publikasi Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :