Tata Kelola Desa

BPD Yang Cacat Hukum

BPD YANG CACAT HUKUM Apabila BPD desa anda tidak dari hasil pilihan rakyat, maka anda berhak menuntut diadakan pembentukan ulang. Bila terbukti adanya BPD yang bukan hasil pilihan rakyat, maka Bupati WAJIB mecabut / membatalkan SK pengangkatan BPD tersebut. Manakala pemilihan ulang dan pencabutan SK nya tidak dilakukan, makan keberadaan BPD tersebut cacat hukum. BPD …

BPD Yang Cacat Hukum Selengkapnya »

Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Prespektif Pidana

PENYEROBOTAN TANAH SECARA TIDAK SAH DALAM PRESPEKTIF PIDANA Latar belakang Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah …

Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Prespektif Pidana Selengkapnya »

Arti Penggelapan

ARTI PENGGELAPAN Penggelapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan sebagai perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik. Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah penggelapan diartikan sebagai “penyalahgunaan …

Arti Penggelapan Selengkapnya »

Definisi Cacat Hukum

DEFINISI CACAT HUKUM Cacat hukum dapat diartikan suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat secara hukum. Contohnya, adalah saat pemilihan pimpinan KPK November 2011 lalu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abraham Samad dinyatakan cacat secara formil karena menandatangani formulir surat kuasa yang salah. Lebih jauh, …

Definisi Cacat Hukum Selengkapnya »

Arti Penyalahgunaan Wewenang

ARTI PENYALAGUNAAN WEWENANG Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang …

Arti Penyalahgunaan Wewenang Selengkapnya »

Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa

PERANGKAT DESA BERHENTI (SEBUAH TELAAH INTEGRATIF) DATA KESATU UU NONOR 6 TAHUN 2014 Bagian Kelima Perangkat Desa Pasal 53 (1) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. …

Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa Selengkapnya »

Kesejahteraan Aparatur Desa

KESEJAHTERAAN APARATUR DESA Saya mengkategorikan aparatur desa menjadi 3 macam, yaitu: 1. Pemerintah Desa (Kades dan Perangkat Desa). 2. BPD. 3. LKD (RT, RW, LPM, PKK, Kartar, Posyandu, LAD, dan Lembaga Desa lainnya yang dibentuk dg SK Kades) Bagamana kita memberi kesejahteraan bagi aparatur desa agar bisa setidaknya meminimalisir tindak pidana korupsi di desa, selebihnya …

Kesejahteraan Aparatur Desa Selengkapnya »

Dasar Hukum Kades Diberhentikan Akibat Terlambat Menyampaikan Laporan

DASAR HUKUM KEPALA DESA TERLAMBAT DAN/ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES SAPAT DIBERHENTIKAN Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), …

Dasar Hukum Kades Diberhentikan Akibat Terlambat Menyampaikan Laporan Selengkapnya »

Terlambat Menyampaikan Laporan Kepala Desa Dapat Diberhentikan

TERLAMBAT MEMBUAT ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN, LAPORAN KETERANGAN, DAN INFORMASI, KEPALA DESA DAPAT DIBERHENTIKAN Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan …

Terlambat Menyampaikan Laporan Kepala Desa Dapat Diberhentikan Selengkapnya »

Korupsi Di Desa Meningkat Apa Menurun ?

KORUPSI DI DESA MENINGKAT APA MENURUN ? Laporan ICW, tahun 2019, tindak pidana Korupsi dengan jumlah pelaku dan nominal terbesar adalah tindak pidana Korupsi di desa dan ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sementara Menteri Desa menyampaikan informasi bahwa penyalahgunaan dana desa tahun 2019 menurun. Kenapa dua penyataan di atas paradok? Hal ini dapat dijelaskan antara …

Korupsi Di Desa Meningkat Apa Menurun ? Selengkapnya »

Desa Anda Menuju Desa Gagal ?

DESA ANDA MENUJU DESA GAGAL ? Pada ilmu pemerintahan desa, diterangkan bahwa ciri-ciri desa yang dapat dikategorikan desa gagal dan terjajah, antara lain: 1. Tidak ada jaminan keamanan dan kenyamanan yang diberikan oleh pemerintah desa. Adanya praktik diskriminasi terhadap warga. 2. Pemerintah desa tidak bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara maksimal, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi …

Desa Anda Menuju Desa Gagal ? Selengkapnya »

Presiden Harus Tegas Dan Jelas Sikapnya

Presiden Harus Tegas Dan Jelas Sikapnya Terhadap Dua Kementerian Yang Saling Merasa Paling Berwenang Urus Desa Rujukan awal bahwa Kementerian dalam Negeri itu yang berwenang dalam pembinaan terhadap Pemerintahan Desa adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, BAB XIV, Pasal 112, yang diskripsi utuhnya sebagai berikut: UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 BAB XIV …

Presiden Harus Tegas Dan Jelas Sikapnya Selengkapnya »

Tahapan Dalam Menyusun RKPDes

TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014) Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJMDes. RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKPDes mulai disusun oleh pemerintah Desa pada …

Tahapan Dalam Menyusun RKPDes Selengkapnya »

Politik Dinasti

POLITIK DINASTI Politik Dinasti tak pernah berakhir baik. Selain menyuburkan praktik nepotisme, itu juga rentan melahirkan perkara rasuah. Nicollo Machiavelli dalam salah satu magnum opus-nya Il Principe (Sang Pangeran) berujar, kekuasaan harus digapai dan dipertahankan, meski harus membuang bab etika ke tong sampah. Jika filsuf era Renaisans itu masih hidup kini, barangkali ia akan tertawa …

Politik Dinasti Selengkapnya »

Cara Melaporkan Korupsi Di Desa

CARA MELAPORKAN KORUPSI DI DESA Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana judul di atas, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah …

Cara Melaporkan Korupsi Di Desa Selengkapnya »

Impeachment Atau Pemahzulan

IMPEACHMENT atau PEMAHZULAN Istilah impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata “impeachment” itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, “Strictly speaking, …

Impeachment Atau Pemahzulan Selengkapnya »

Kalender Kegiatan BPD Bulan Agustus

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN AGUSTUS 1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). 2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). 3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, …

Kalender Kegiatan BPD Bulan Agustus Selengkapnya »

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Agustus

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN AGUSTUS 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap 2. Lanjutan Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi Rencana Kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (pasal 42, ayat (1), Permendagri 114-2014) 3. Lanjutan Proses RPKDes Perubahan 4. Lanjutan Proses APBDes Perubahan 5. Pecairan ADD termin II 6. Kegiatan semua bidang …

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Agustus Selengkapnya »

Sistematika Penyusunan RKPDes

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKPDES (Berdasarkan Permendagri 114/2014) Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, Visi dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa adalah …

Sistematika Penyusunan RKPDes Selengkapnya »

Bahan APBDes

BAHAN APBDes Merujuk pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu disusun dari bahan baku antara lain: 1. Estimasi Anggaran RKPDes Tahun Angaran Berkenaan. 2. Rencana Kerja Anggaran Pemdes Tahun Angaran Berkenaan. 3. Rencana …

Bahan APBDes Selengkapnya »

Bahan RKPDes

BAHAN RKPDes Berpedoman pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa itu disusun dari bahan baku antara lain: 1. Hasil Pencermatan atas RPJMDes Periode Tahun Program Berjalan. 2. Rencana Kerja Pemdes Tahun Program Berkenaan. 3. Rencana …

Bahan RKPDes Selengkapnya »

Bahan RPJMDes

BAHAN RPJMDes Berdasarkan akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa itu disusun dari bahan baku antara lain: 1. Visi dan Missi Kades 2. Aspirasi Masyarakat yang diserap melalui Musdus/Muswil yang merupakan tahapan pengumpulan bahan yang …

Bahan RPJMDes Selengkapnya »

Informasi Di Desa Yang Dikecualikan

INFORMASI DI DESA YANG DIKECUALIKAN (Berdasarkan Perki 1/2018) Berdasarka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perihal informasi di desa yang dikecualikan diuraikan sebagai berikut: Pasal 5 Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 …

Informasi Di Desa Yang Dikecualikan Selengkapnya »

Informasi Publik Desa Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (Berdasarkan Perki 1/2018) Berdasarka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perihal informasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat diuraikan sebagai berikut: Pasal 4 Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit …

Informasi Publik Desa Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Selengkapnya »

Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (Berdasarkan Perki 1/2018) Berdasarka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perihal informasi publik desa yang wajib diumumkan secara serta merta diuraikan sebagai berikut: Pasal 3 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak …

Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Selengkapnya »

Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (Berdasarkan Perki 1/2018) Berdasarka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perihal informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala diuraikan sebagai berikut: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang …

Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala Selengkapnya »

Yang Dimaksud Informasi Publik Desa

YANG DIMAKSUD INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Perki 1/2018) Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, definisi Informasi Publik Desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 1 8. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan …

Yang Dimaksud Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Tunjangan Aparatur Desa

TUNJANGAN APARATUR DESA Aparatur desa itu apabila diklasifikasikan dapat dirincikan sebagai berikut: 1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) 2. Badan Pemusyawaratan Desa 3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, RT, RW, Linmas, dan Posyandu) 4. Petugas Desa (Staf BPD, Staf Perangkat Desa, Kader Pembangunan/Pemberdayaan, Mudin Kematian, dan Kader lainnya) Aparatur desa tersebut …

Tunjangan Aparatur Desa Selengkapnya »

Kalender Kegiatan BPD Bulan Juli

Kalender Kegiatan BPD Bulan Juli Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan …

Kalender Kegiatan BPD Bulan Juli Selengkapnya »

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Juli

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Juli Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester awal atau LRP-APBDes S-1 (pasal 68, Permendagri 20/2018) MUSRENBANGDES menyusun bahan RKPDes tahun anggaran berikutnya, (pasal 30, ayat (2), huruf f, Permendagri 114-2014. Mulai Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 29, ayat (3), Permendagri 114-2014) Proses RPKDes Perubahan …

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Juli Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :