Tata Kelola Desa

Administrasi Pemerintah Desa Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa

Administrasi Pemerintah Desa Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2016 dan 84/2015 serta dengan memperhatikan kebutuhan memenuhi kearifan lokal desa, maka administrasi Pemerintah Desa yang menjadi tupoksi para Perangkat Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Sekretaris Desa a. Buku Peraturan Di Desa; b. Buku Keputusan Kepala Desa; c. Buku …

Administrasi Pemerintah Desa Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Selengkapnya »

Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa

Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa Manakala kita mencermati Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018, maka dokumen pelaksanaan pembangunan dan dokumen pengelolaan keuangan desa itu harus dikelola secara bersama dan sinkron. Secara rinci dokumen-dokumen tersebut dapat dirinci sebagai berikut: 1. Dokumen dan Fomat. Adalah dokumen yang menjadi pedoman umum dan …

Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, Pemerintah Desa wajib mengumumkan atau menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut diuraikan sbb: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang …

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Penyusunan Peraturan Di Desa Berdasarkan Permendagri 111/2014

Penyusunan Peraturan Di Desa Berdasarkan Permendagri 111/2014 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu: 1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa. 3. …

Penyusunan Peraturan Di Desa Berdasarkan Permendagri 111/2014 Selengkapnya »

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Integralitas implementasi atas Permendagri 18/2018 dan 20/2018 dalam Tata Kelola Keuangan Desa adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu bisa dialokasikan anggaran operasional dan atau anggaran lainnya manakala Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut sudah di SK kan keberadaannya oleh Kepala Desa. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka penggunaan anggaran desa sebagaimana yang tercantum …

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Selengkapnya »

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Berdasarkan Permendagri no 20 th 2018, mekanisme pengelolaan keuangan desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi: a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok. b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS) c. …

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Perangkat Desa Dan Prosesnya

Perangkat Desa Dan Prosesnya Fenomena ganti Kepala Desa ganti Perangkat Desa ternyata merupakan fenomena sebab dan akibat yang beragam. Realitanya peristiwa tersebut tidak semuanya kesalahan Kepala Desa baru, melainkan juga karena kesalahan Perangkat Desa yang ada. Dengan mendasarkan pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan nomor 67 tahun 2017, proses pengisian kekosongan perangkat desa dan …

Perangkat Desa Dan Prosesnya Selengkapnya »

Bukti Kependidikan Aparatur Desa

Bukti Kependidikan Aparatur Desa Selama ini sering kali terjadi perdebatan sah atau tidaknya bukti kependidikan bagi pendaftar aparatur desa. Keteledoran dan ketidakpahaman panitia pemilihan atau seleksi aparatur desa terhadap keabsahan bukti kependidikan akan berakibat fatal pada hasil kerjanya. Panitia bisa dipidanakan apabila menerima pendaftar yang menggunakan bukti kependidikan tidak sah dan/atau pelsu. Oleh sebab itu …

Bukti Kependidikan Aparatur Desa Selengkapnya »

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa Bagaimana mantan narapidana mencalonkan kepala desa? Berdasarkan Pasal 21, Huruf i, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 diuraika sebagai berikut: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) …

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa Selengkapnya »

Aib Demokrasi Dalam Pilkades

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Saudaraku warga desa Indonesia, kita perlu pahami bahwa adanya 2 (dua) calon kades yang masih dalam 1 (satu) keluarga itu sama hal para pemilih nanti seperti dikasih pilihan antara “kartu Mentari” dengan “kartu M3”, keduanya ya tetap Indosat. Kita memilih atau tidak memilih itu sama, ya tetap saja Indosat yang terpilih. …

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Selengkapnya »

Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades

Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014, pada pasal 35, ayat (3) berbunyi: “(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.” Secara detail ayat tersebut diatur dalam Perbup masing-masing kabupaten. Dari hasil penelusuran atas perbup di beberapa daerah kabupaten, dapat diueaikan sebagai berikut: 1. Jumlah TPS. …

Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades Selengkapnya »

Dialog Publik Dalam Pilkades

Dialog Publik Dalam Pilkades Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkades, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pihak-pihak lain selain panitia Pilkades bila menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa. Oleh sebab itu siapapun atau komunitas atau organisasi apapun yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan berdomisili di desa tersebut, sah-sah saja bila menyelenggarakan …

Dialog Publik Dalam Pilkades Selengkapnya »

Kampanye Dialogis Dalam Pilkades

Kampanye Dialogis Dalam Pilkades Sampai saat ini di banyak daerah masih jarang yang melakukan kampanye dalam bentuk dialogis dalam perhelatan demokrasi pilkades, mengapa demikian? hal ini bila dicermati dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Faktanya panitia tidak cukup kemampuan menyelenggarakan bentuk kampanye dialogis, karena mereka semangat jadi panitia itu bukan berorientasi pada pilkades yang berkualitas, tapi …

Kampanye Dialogis Dalam Pilkades Selengkapnya »

Penegakan Hukum Dalam Pilkades

Penegakan Hukum Dalam Pilkades Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades, diantaranya memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu: 1. Memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum. 2. Sosialisasi dan penegakan substansi hukum. …

Penegakan Hukum Dalam Pilkades Selengkapnya »

Politik Uang Dan Janji Kampanye Pilkades Yang Bisa Dipidanakan

Politik Uang Dan Janji Kampanye Pilkades Yang Bisa Dipidanakan Tahun 2019 ini banyak daerah menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan srcara serentak sepanjang tahun dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda. Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan …

Politik Uang Dan Janji Kampanye Pilkades Yang Bisa Dipidanakan Selengkapnya »

Bentuk Kampanye Pilkades

Bentuk Kampanye Pilkades Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 diuraikan mengenai bentuk kampanye pilkades sebagaimana Pasal 29 sbagai berikut: Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka c. dialog; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain …

Bentuk Kampanye Pilkades Selengkapnya »

Materi Kampanye Pilkades

Materi Kampanye Pilkades Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama halnya dengan tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam rangkah membangun desa untuk 6 tahun kedepan. Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades. Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi …

Materi Kampanye Pilkades Selengkapnya »

Prinsip Kampanye Pilkades

Prinsip Kampanye Pilkades Pada dasarnya prinsip-prinsip kapanye pilkades sebagaimana di atur dalam permendagri nomor 112 tahun 2014 yang meliputi: 1. Jujur. Bahwa materi pampanye itu harus mengedepankan kejujuran. Jangan melakukan kebohongan publik. 2. Terbuka. Bahwa materi pampanye itu harus disampaikan dengan cara keterbukaan. Jangan ada hal yang ditutupi dibdepan publik. 3. Dialogis. Bahwa bentuk pampanye …

Prinsip Kampanye Pilkades Selengkapnya »

Waspadai janji Kapanye Kepala Desa Kebablasan

Waspadai janji Kapanye Kepala Desa Kebablasan Pada perhelatan pilkades, para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi. Moment kampanye, seringkali para calon kades mengibral janji. Tidak jarang janji tersebut kadang menabrak peraturan, bahkan kadang melampaui kewenangan Pemerintah Desa. Misalnya: 1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim …

Waspadai janji Kapanye Kepala Desa Kebablasan Selengkapnya »

Panitia Pilkades kewenangan BPD

Panitia Pilkades kewenangan BPD Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 39 diuraikan sbb: Pasal 39 (1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. (2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD. Pasal 40 (1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari …

Panitia Pilkades kewenangan BPD Selengkapnya »

Pilkades Sebagai Kegiatan Anggaran Desa

PILKADES SEBAGAI KEGIATAN ANGGARAN (Komparasi Permendagri 112/2014, 65/2017, dan 20/2018) Pilkades itu merupakan kegiatan anggaran, tupoksinya Kasi Pemerintahan yang dibantu oleh TPBJ, alasannya karena biaya pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten masuk ke RKD pada pos anggaran BKPK dalam APBDes (Permendagri 20/2018, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa). Sementara dalam peraturannya, panitia pilkades itu dibentuk oleh …

Pilkades Sebagai Kegiatan Anggaran Desa Selengkapnya »

Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa

Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 5 orang yang apabila mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mendapatkan ijin cuti, yaitu: 1. Anggota TNI 2. Anggota POLRI 3. PNS. 4. Kepala Desa. 5. Perangkat Desa. Bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS harus mendapatkan ijin cuti dari atasannya langsung. Bagi yang masih menjabat …

Ijin Cuti Mencalonkan Kepala Desa Selengkapnya »

Netralitas Panitia Pilkades

Netralitas Panitia Pilkades Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu: 1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil …

Netralitas Panitia Pilkades Selengkapnya »

Sumber Lain Biaya Pilkades

Sumber Lain Biaya Pilkades Biaya Pilkades telah jelas diatur dalam pasal 48 Permendagri nomor 65 tahun 2017. Yaitu yang bersumber dari APBD Kabupaten dimasukkan APBDes melalui pos anggaran BKPK. Karena anggaran tersebut masuk dalam APBDes, maka tata kelola penganggarannya harus berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018. Terkait dengan rujukan kedua ini, dapat diuraikan sbb: …

Sumber Lain Biaya Pilkades Selengkapnya »

Demokrasi Sebagai Sistem Di Desa

Demokrasi Sebagai Sistem Di Desa Demokrasi sebagai sistem politik di desa merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentutkan atas dasar musyawarah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kebersamaan dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Setidaknya 5 (lima) …

Demokrasi Sebagai Sistem Di Desa Selengkapnya »

Pilkades Demokrasi Abal-abal

Pilkades Demokrasi Abal-abal Adanya calon kades suami isteri, itu menunjukkan demokrasi di desa tersebut abal-abal. Adanya calon kades suami isteri, itu menunjukkan demokrasi di desa tersebut camping dan bopeng. Adanya calon kades “boneka”, itu menunjukkan Pemerintah Desa tersebut gagal urus pendidikan demokrasi. Bila di daerah anda byk calon kades suami dan isteri atau kerabatnya, itu …

Pilkades Demokrasi Abal-abal Selengkapnya »

Spirit Kemandirian Desa Melawan Imposisi dan Mutilasi

Spirit Kemandirian Desa Melawan Imposisi dan Mutilasi Manakala ditelaah secara mendalam, semangat dan perspektif yang paling menonjol dalam UU 6/2014 atau UU Desa adalah semangat dan prespektif satu desa, satu rencana dan satu anggaran. Semangat ini sejalan dengan prinsip kewenangan asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) diatur dan diurus sendiri oleh desa. …

Spirit Kemandirian Desa Melawan Imposisi dan Mutilasi Selengkapnya »

Aset Desa Berdasarkan UU 6/2014 Dan Permendagri 1/2016

Aset Desa Berdasarkan UU 6/2014 Dan Permendagri 1/2016 Aset Desa Berdasarkan UU 6-2014 Pasal 76 (1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. (2) Aset lainnya …

Aset Desa Berdasarkan UU 6/2014 Dan Permendagri 1/2016 Selengkapnya »

Hak Prerogatif Kepala Desa Sebuah Pemahaman Sesat Dan Menyesatkan

Hak Prerogatif Kepala Desa Sebuah Pemahaman Sesat Dan Menyesatkan Tentang Hak Prerogatif ini sering kali jadi perdebatan dala Pemerintahan Desa, bahkan ada yang memahami dan memahamkan serta mengimplementasikan secara sesat dalam praktik pemerintahan desa. Sekarang mari disimak uraian di bawah ini. Dalam mata pelajaran PPKN Kelas X SMA/MA terdapat Pokok Bahasan (Kategori) Hak Presiden, Sub …

Hak Prerogatif Kepala Desa Sebuah Pemahaman Sesat Dan Menyesatkan Selengkapnya »

Tata Kelola Biaya Pilkades (Berdasarkan Permendagri 20/2018)

Tata Kelola Biaya Pilkades (Berdasarkan Permendagri 20/2018) Sebagai generalisasinya, ada beberapa hal yang harus dipedomani dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkades dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, diantaranya: 1. Bahwa biaya pilkades itu sumber anggarannya dari APBD yang dimasukkan ke APBDes melalui pos anggaran BKPK (Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten). …

Tata Kelola Biaya Pilkades (Berdasarkan Permendagri 20/2018) Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :