Tata Kelola Desa

Antara Desa Nusantara Dengan Rimba Nusantara

Antara Desa Nusantara Dengan Rimba Nusantara Dalam sekian topik diskusi baik di media sosial maupun secara tatapo muka yang selama ini kita ikuti, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa serta para pembina desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilannya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa. …

Antara Desa Nusantara Dengan Rimba Nusantara Selengkapnya »

Desa Purba

Desa Purba Desa lahir setelah zaman nomaden, dimana populasi manusia mulai menyadari perlunya hidup berkomunitas dan menetap di suatu area yang kemudian kita kenal dengan sebutan pemukiman, kampung, dukuh, dusun, desa dan/atau sebutan lainnya. Populasi manusia ini kemudian memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan sandang. Melanjutkan keturunan, membangun sistem kehidupan bersama melalui konvensi-konvensi dan simbol-simbol yang …

Desa Purba Selengkapnya »

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 sebagaimana telah diubah sebagian dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019 dijelaskan bahwa perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu menjadi kewenangan Desa atau Kelurahan dimana mekanismenya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pendaftaran (mendaftar dan/atau didaftar) bagi keluarga miskin yang belum …

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Selengkapnya »

Cara Cek Data SID Kemendesa

Cara Cek Data SID Kemendesa Sistem Informasi Desa (SID) berisi informasi data lengkap tentang desa. /Tangkap layar halaman SID / Anda sebagai warga negara mempunyai hak untuk mengetahui dana desa yang sudah disalurkan melalui pemerintah desa. Anggaran dari pemerintah pusat tersebut dapat dipastikan tersimpan di dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun apakah …

Cara Cek Data SID Kemendesa Selengkapnya »

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Piranti Legalisasi “Perampok” Uang Rakyat Desa

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Piranti Legalisasi “Perampok” Uang Rakyat Desa Pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu, saya telah membuat tulisan yang sangat singkat tentang spirit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 yang sangat naif bagi rezim di NKRI ini mulai dari pusat sampai ke desa begitu semangatnya secara berjamaah hendak “menggarong” …

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Piranti Legalisasi “Perampok” Uang Rakyat Desa Selengkapnya »

Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri 112/2014, 65/2017, dan 72/2020, secara umum tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak itu dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan: a. Tim Pokja Kabupaten b. Tim Pokja Kecamatan c. Panitia Pemilihan Desa oleh BPD. 2. Pembekalan teknis bagi panitia pemilihan oleh DPMD. 3. Panitia pemilihan menyusun tata tertib, jadwal …

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Selengkapnya »

Kedudukan Peraturan Di Desa Dalam Sistem Perundang-undangan NKRI

Kedudukan Peraturan Di Desa Dalam Sistem Perundang-undangan NKRI Peraturan di desa itu memiliki sifat berkekuatan hukum yang mengikat. Bahkan bisa jadi tujuan dalam proses peradilan. kedudukan seperti ini adalah atas dasar dari ketentuan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 yang menyebutkan: (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan …

Kedudukan Peraturan Di Desa Dalam Sistem Perundang-undangan NKRI Selengkapnya »

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 diuraikan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Sedangkan dalam Pasal 30 diuraikan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas yang pencatatan transaksinya dilakukan pada …

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 diuraikan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Sedangkan dalam Pasal 30 diuraikan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas yang pencatatan transaksinya dilakukan pada …

Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 diuraikan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Sedangkan dalam Pasal 30 diuraikan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas yang pencatatan transaksinya dilakukan pada …

Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 diuraikan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan; pelaksanaan; penatausahaan; pelaporan; dan pertanggungjawaban. Sedangkan dalam Pasal 30 diuraikan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas yang pencatatan transaksinya dilakukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan …

Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 diuraikan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Sedangkan dalam Pasal 30 diuraikan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas yang pencatatan transaksinya dilakukan pada …

Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala desa selaku penanggungjawab …

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Akibat Fatal BPD Cacat Hukum

Akibat Fatal BPD Cacat Hukum Apabila Badan Permusyawaratan Desa yang di desa anda tidak dari hasil pilihan rakyat dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan peremuan, atau berdasarkan musyawarah wilayah dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan peremuan maka anda berhak menuntut diadakan pembentukan atau pengisian ulang. Bila terbukti adanya Badan Permusyawaratan Desa yang bukan hasil pilihan rakyat atau …

Akibat Fatal BPD Cacat Hukum Selengkapnya »

Ngaji Desa Bulan Ramadhan

Desa dengan segenap dinamikanya menarik untuk terus dikaji, dimana pun dan kapan pun, termasuk di bulan Ramadhan. Dalam rangkah meningkatkan kapasitas para pemangku dan pemerhati desa, dengan memanfaatkan bulan suci ramadhan, berburu berkah di bulan suci, PusBimtek Palira dengan bangga menggelar “Ngaji Desa Bulan Ramadhan”. Acara ini digelar dengan uraian sebagai berikut: 1. Bentuk: Berupa …

Ngaji Desa Bulan Ramadhan Selengkapnya »

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa Sesungguhnya aktivitas Pemerintahan Desa yang harus termonitor dan/atau dilaporkan dokumentasinya kepada Bupati melalui Camat dapat diuraikan sebagai berikut: HARIAN / SEWAKTU-WAKTU Keuangan secara online dalam Siskeudes, tiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten. Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan. …

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa Selengkapnya »

Program Bantuan Dana Desa Dihentikan ?

Program Bantuan Dana Desa Dihentikan ? Pada beberapa tahun yang lalu, tepatnya tahun 2017, dalam berbagai diskusi dan saat menyampaikan materi bimbingan teknis Tata Kelola Pemerintahan Desa di berbagai daerah telah saya sampaikan antara lain: Pemerintahan Desa harus kreatif menggali Pendapatan Asli Desa. Dalam penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus memperioritaskan pada program pemberdayaan masyarakat. …

Program Bantuan Dana Desa Dihentikan ? Selengkapnya »

Modus Pemerintah Dari Orde Ke Orde Legalkan Pelanggaran Hukum

Modus Pemerintah Dari Orde Ke Orde Legalkan Pelanggaran Hukum Manakala diperhatikan, bagaimana pemerintahan kita dari orde ke orde dalam menerapkan peraturan perundang-undangan selalu saja berusaha mensiasati peraturan perundang-undangan yang dibuat sendiri dengan modus-modus yang setiap orde memiliki istilah yang khas, modus-modus dengan istilah yang khas tersebut antara lain: Di era Orde Lama, rakyat diatur berdasarkan …

Modus Pemerintah Dari Orde Ke Orde Legalkan Pelanggaran Hukum Selengkapnya »

Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan

Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan Membicarakan buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku regester desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa. Demikian pula dengan data yang dientri dalam buku-buku administrasi desa tidak bisa dan …

Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan Selengkapnya »

Administrasi RW Akomulasi Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa

Administrasi RW Akomulasi Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa Apabila kita perhatikan di lingkungan tingkat RW (Rukun Warga) kecenderungan Ketua RW hanya sekedar mengkoordinir para Ketua RT, pengurus RW pun tidak terbentuk, apalagi buku-buku administrasinya. Semestinya RW itu harus ada kepengurusannya. Begitu juga tata kelola administrasinya, praktis tidak ada sama sekali. Berikut ini daftar administrasi …

Administrasi RW Akomulasi Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa Selengkapnya »

Administrasi RT Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa

Administrasi RT Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa Manakala kita melihat di lingkungan tingkat RT (Rukun Tetangga) pada mayoritas desa di Indonesia, kecenderungannya adalah tidak ada kepengurusan RT secara lengkap, kebanyakan hanya ada Ketua RT saja. Apalagi buku-buku administrasinya. Seharusnya RT itu ada kepengurusannya. Begitu juga tata kelola administrasinya, praktis tidak ada sama sekali. Berikut …

Administrasi RT Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa Selengkapnya »

Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghilangkan Pidananya

Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghilangkan Pidananya Berdasarkan Undanhg-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, kedudukan sanksi pidana bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya dapat diuraikan sebagai berikut: Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan …

Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghilangkan Pidananya Selengkapnya »

Fase-fase Pembuatan Peraturan Desa

Fase-fase Pembuatan Peraturan Desa Tata cara pembuatan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri nomor 111 tahun 2014 dapat diuraikan sebagai berikut: Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 5 (1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan …

Fase-fase Pembuatan Peraturan Desa Selengkapnya »

Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran

Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran pada UU 6/2014, PP 43/204 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Permendagri 46/2016, 114/2014 dan 20/2018, bahwa LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LPRP-APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Akhir Tahun Anggaran dibuat mulai Januari hingga tanggal 31 Maret sebagai …

Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran Selengkapnya »

Modus Data, Desa Jadi Ladang Pundi Rupiah?

Modus Data, Desa Jadi Ladang Pundi Rupiah? Semakin tidak bisa dipungkiri lagi terjadinya bertebaran petugas, relawan, pokja, entrier data atau sebutan lainnya yang melakukan pendataan berbasis profil desa yang terjadi akhir-akhir ini di desa menunjukkan bahwa desa semakin menjadi obyek, desa semakin dibelenggu, bahkan desa semakin dijajah oleh Kementerian, Lembaga, dan Badan yang sesungguhnya kemeterian, …

Modus Data, Desa Jadi Ladang Pundi Rupiah? Selengkapnya »

BPD Harus Berani Berkata Tidak

BPD Harus Berani Berkata Tidak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka BPD harus berkata “tidak” atau menolak apabila: 1. Tidak dilibatkan …

BPD Harus Berani Berkata Tidak Selengkapnya »

Substansi Laporan Dan Informasi Dari Kepala Desa

Substansi Laporan Dan Informasi Dari Kepala Desa Sesungguhnya substansi laporan dan/atau informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. LPPDes dan LPRP-APBDes mulai untuk tahun anggaran 2019 dibuat dalam satu Perdes. Begitu juga dengan LKPPDes, LKPRP-APBDes dan IPPDes, IPRP-APBDes. 2. Dasar hukum LPPDes, LPRP-APBDes, LKPPDes, LKPRP-APBDes, IPPDes, IPRP-APBDes adalah Permendagri 46/2016, 114/2014, …

Substansi Laporan Dan Informasi Dari Kepala Desa Selengkapnya »

Ringkasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Ringkasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Manakala membaca Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dapat diambil ringkasan substansial sbb: 1.Desa adalah kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul / hak tradisional yang di akui dan di hormati …

Ringkasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Selengkapnya »

Staf Perangkat Desa

Staf Perangkat Desa Berkaitan dengan Staf Perangkat Desa, ada baiknya dicermati rujukan aturannya, yaitu yang terdapat pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015, yang mana pada pasal 8, ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut: “(1)Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. (2)Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala …

Staf Perangkat Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :