Tata Kelola Desa

Macam-macam Keberadaan APBDes

Macam-macam Keberadaan APBDes APBDes itu dokumen publik, artinya rakyat berhak tahu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasinya. Kedudukan hukumnya adala Perdes, dirancang dan disampaikan oleh Kades kepada BPD untuk dibahas dengan kemungkinan hasilnya: 1. Disepakati tanpa catatan. 2. Disepakati dengan catatan. 3. Ditolak dengan alasan hukum. Realita di lapangan, keberadaan APBDes menjadi …

Macam-macam Keberadaan APBDes Selengkapnya »

Pidana Bagi Pemalsu Tanda Tangan

Pidana Bagi Pemalsu Tanda Tangan Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat …

Pidana Bagi Pemalsu Tanda Tangan Selengkapnya »

Tumpang Tindih Bantuan Terdampak Covid-19

Tumpang Tindih Bantuan Terdampak Covid-19 Indikasi tumpang tindih program bantuan sosial masyarakat terdampak covid-19 semakin nyata. Agar tidak menjadi polemik dan kegaduhan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami detail bantuan sosial tersebut, antara lain: 1. PKH 2. BPNT 3. BLT Dana Desa 4. BLT Kementerian/kemensos 5. BLT APBD 6. Sembako APBN 7. Sembako APBD 8. Sembako …

Tumpang Tindih Bantuan Terdampak Covid-19 Selengkapnya »

Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa

Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa Berbagai pertanyaan masih saja bermunculan setiap hari dari hampir semua wilayah di Indonesia, antara lain: 1.Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD menjadi pengurus, anggota, atau simpatisan parpol? 2.Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Posyandu, Ketua RT atau Ketua RW …

Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Kades Dapat Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD

Kades Dapat Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD Dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) berbunyi: “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.” Kemudian dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan …

Kades Dapat Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD Selengkapnya »

Fakta Tentang Pendamping Desa

Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa Bahwa fakta yang termonitor Tetang Pendamping Lokal Desa (PLD) dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain: 1. Pendamping Lokal Desa dengan ijazah tidak spesifikasi 2. Pendamping Lokal Desa hasil paketan 3. Pendamping Lokal Desa hasil titipan 4. Pendamping Lokal Desa hasil kaplingan 5. Pendamping Lokal Desa hasil …

Fakta Tentang Pendamping Desa Selengkapnya »

Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa Bahwa fakta yang termonitor Tetang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain: 1. BPD sekedar dilantik. 2. BPD dibimtek abal-abal. 3. BPD dianggarkan insentif yang rendah. 4. BPD dipaksa tanda tangan dokumen yang tanpa dimusyawarahkan. 5. BPD dikambing hitamkan oleh Pemdes ketika menolak …

Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Fakta Tentang Kepala Desa

Fakta Tentang Kepala Desa Bahwa fakta yang termonitor Tetang Kades dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain: 1. Kades mencalonkan diri dengan ijazah Paket. 2. Kades berijazah palsu 3. Kades hasil pilkades yang money politic. 4. Kades hasil pilkades yang mistis (ada keterlibatan dukun). 5. Kades dibimtek abal-abal. 6. Kades dikasih Siltap …

Fakta Tentang Kepala Desa Selengkapnya »

Fakta Tentang Perangkat Desa

Fakta Tentang Perangkat Desa Bahwa fakta yang termonitor Tetang Perangkat Desa dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain: 1. Perangkat Desa asal ditunjuk Kades 2. Perangkat Desa tidak ber SK 3. Perangkat Desa tidak dilantik 4. Perangkat Desa dilantik abal-abal (tidak diberi SK) 5. Perangkat Desa hasil proses test abal-abal (formalitas) 6. …

Fakta Tentang Perangkat Desa Selengkapnya »

Rencana Kerja Badan Permusyawaratan Desa

Rencana Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan legeslasi di desa, BPD itu harus punya Rencana Kerja yang terdiri atas Rencana Kerja Periode (6 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan, dan setidaknya meliputi: 1. Rencana Kerja Penyelenggaraan Administrasi; Rencana Kerja dalam penyelenggaraan administrasi BPD ini dilakukan oleh Staf BPD atas arahan Sekretaris …

Rencana Kerja Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Desa Manipulatif

Desa Manipulatif Masih ingat dengan “Desa Fiktif” atau “Desa Siluman”? Ya pada tahun 2017, sebelum rame dibincangkan tahun 2019, saya sudah dapat kabar tentang Desa Fiktif atau Desa Siluman itu dari beberapa daerah. Sekarang saya dapat kabar lagi tentang kategori sebuah Desa baru yang saya menyebutnya “Desa Manipulatif” yaitu desa yang menurut data validnya dan …

Desa Manipulatif Selengkapnya »

Perbandingan Membangun Desa Dengan Desa Membangun

Perbandingan Membangun Desa Dengan Desa Membangun Tidak jarang para pemangku desa sampai saat ini belum bahkan tidak memahami bahwa pembangunan desa di era berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 coraknya sudah berbeda sama sekali dengan di era Undang Undang sebelumnya. seiring dengan diberlakukannya azas Rekognisi dan Subsidiaritas bagi desa, maka kedua azas tersebut dalam …

Perbandingan Membangun Desa Dengan Desa Membangun Selengkapnya »

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desetralisasi

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desetralisasi Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa. Artinya, pemerintahan ditingkat …

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desetralisasi Selengkapnya »

Regulasi yang Harus Diterbitkan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Regulasi yang Harus Diterbitkan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan Desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa adalah : 1. Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c). 2. Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat …

Regulasi yang Harus Diterbitkan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Selengkapnya »

Cermati Pendapatan Lainnya Desa

Cermati Pendapatan Lainnya Desa Sebelum kita cermati secara mendalam, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 14 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut: Pasal 14 Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi diDesa; c. penerimaan …

Cermati Pendapatan Lainnya Desa Selengkapnya »

Cermati Dana Transfer Masuk Ke Desa

Cermati Dana Transfer Masuk Ke Desa Sebelum kita cermati secara mendalam, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 13 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut: Pasal 13 (1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis: a. dana Desa; b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota; c. alokasi …

Cermati Dana Transfer Masuk Ke Desa Selengkapnya »

Cermati Pendapatan Asli Desa

Cermati Pendapatan Asli Desa Sebelum kita cermati secara mendalam, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 12 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut: Pasal 12 (1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis: a. hasil usaha; b. hasil aset; c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan d. …

Cermati Pendapatan Asli Desa Selengkapnya »

Kedudukan Hukum LPJ Dan LPPDes

Kedudukan Hukum LPJ Dan LPPDes Dalam tulisan saya berjudul “PENGGANTI SEBUTAN DOKUMEN KEUANGAN” bahwa penyebutan secara tertulis “LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)” dan “LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)” berdasarkan era keberlakuannya itu memiliki kedudukan hukum yang berbeda dalam Undang-undang yang mengatur tentang desa. Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)” itu diberlakukan di era UU 5/1979. Kedudukan hukumnya hanya sekedar …

Kedudukan Hukum LPJ Dan LPPDes Selengkapnya »

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa Tulisan ini saya rilis kembali dengan sebagian editing, atas dasar realita di akhir-akhir ini semakin jelas dan merata di hampir seluas NKRI, adanya upaya tirani terhadap BPD dan diktator terhadap rakyat. Realita perlakuan terhadap BPD antara lain: 1. BPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan perencanaan …

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Perubahan Perdes APBDes Dan Perkades Penjabaran APBDes

Perubahan Perdes APBDes Dan Perkades Penjabaran APBDes Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 apabila dibaca dengan cerdas, maka dapat disarikan sebagai berikut: 1. Bahawa perubahan APBDes itu dapaty dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; …

Perubahan Perdes APBDes Dan Perkades Penjabaran APBDes Selengkapnya »

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015, nomor 18 tahun 2018, dan nomor 110tahun 2016, perihal PPKD, PKA, TPK dan TIMWAS dapat diuraikan sebagai berikut: A. Akronim: 1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. 2. PKA = Pengelola Kegiatan Anggaran. 3. TPK …

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS Selengkapnya »

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Anggaran Desa

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Anggaran Desa 3 posisi penting bagi BPD dalam kerangka penyelenggaraan p3merintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, yaitu: 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. …

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Anggaran Desa Selengkapnya »

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu: 1.Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur …

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa Selengkapnya »

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan dalam NKRI …

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya Selengkapnya »

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 …

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Selengkapnya »

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Sebelum akhir masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi …

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, bahwa laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan substansinya melipati: 1. LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. 2. LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. 3. Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan …

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Empat laporan BPD itu adalah: 1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester …

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD …

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :