Tata Kelola Desa

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017, Jabatan perangkat desa itu tidak boleh kosong seharipun. Hari ini ditinggal yang menjabat, hari ini pula kades harus menunjuk PLT dengan di SK kan. Lalu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan harus sudah dilantik perangkat desa definitifnya. Jadi proses …

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana Ada satu lagi syarat dalam bentuk dokumen yang dipenuhi bagi kades yang mendaftar kembali sebagai calon kades dalam pilkades, yaitu LPPDes AMJ. Jika satu dikumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes AMJ sebagaimana amanat Permendagri …

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana Selengkapnya »

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila …

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya Selengkapnya »

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes Berdasarkan Permendagri 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. RPJMDes a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa. b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik. c. Ditetapkan selambat-lambatnya …

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes

Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa itu pelaksanaannya atau realisasinya bersifat mutatis mutandis. “Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas diuraikan bahwa istilah Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah “perubahan yang penting telah dilakukan” Istilah ini digunakan …

Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes Selengkapnya »

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer Beberapa hari lalu, saya menerima pesan berantai dari teman lewat WA, setelah saya baca, akhirnya saya coba untuk menulis simpulnya, antara lain sebagai berikut: Bahwa sudah sedemikian akutnya ketergantungan Pemerintah Desa terhadap dana transfer, baik DD, ADD, BHP dan BK. Bahwa sudah sedemikian tidak kreatifnya para pemangku desa …

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer Selengkapnya »

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel Berdasarka Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangannya maka klasifikasi desa di Indonesia dapat dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa. …

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel Selengkapnya »

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun bahwa Indeks Desa Membangun itu merupakan indeks komposit yang terdiri dari: 1. Indeks Ketahanan Sosial (IKS); 2. Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE); dan 3. Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Indeks Desa Membangun akan menentukan 5 status kemajuan dan kemandirian Desa, yang disebut …

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM Selengkapnya »

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Perraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu. Hal- hal yang berlaku sekarang antara lain: Macam-macamnya: 1. Lembaga …

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Selengkapnya »

Menyusun SOTK Pemerintah Desa

Menyusun SOTK Pemerintah Desa Sebagai Implementatif Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, beragam kondisi yang dihadapi di desa di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut antara lain: 1. Nama jabatan dan tupoksi berubah atau berbeda dengan peraturan sebelumnya. 2. Adanya personal dengan jabatan yang tidak cocok dengan kompetensinya. 3. Jamlah personal lebih dari 6 orang. 4. Jumlah personal …

Menyusun SOTK Pemerintah Desa Selengkapnya »

Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD

Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD Terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu bagi BPD diatur dalam pasal 19 sampai dengan 25 Permendagri nomor 110 tahun 2016 yang selengkapnya diskripsinya sebagai berikut: Paragraf 3 Pemberhentian Anggota BPD Pasal 19 (1) Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota BPD …

Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD Selengkapnya »

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota Baik berdasarkan Permendagri 114/2014 maupun Permendes 17/2019, salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Tim penyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota. Dalam kaitannya dengan perihal tersebut, maka di desa harus tersedia dokumen pembangunan …

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota Selengkapnya »

Biaya Pilkades Dan Pilkades PAW

Biaya Pilkades Dan Pilkades PAW Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu diatur sebagai berikut: 6. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1) Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD. (2) …

Biaya Pilkades Dan Pilkades PAW Selengkapnya »

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa Permendagri 110/2016 sudah jelas mengatur tentang BPD, tetapi sampai sekarang keberadaan BPD masih banyak yang karut dan banyak pula yang hidup segan mati tak hendak. Kondisi karut itu antara lain: 1. BPD hasil tunjukan. 2. BPD tidak ada PAW nya. 3. Pergantian anggota tidak berdasarkan PAW. 4. BPD yang tidak membela …

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

FKAKD (Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa)

FKAKD (Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa) Sesungguhnya dalam rangka membangun untuk mewujudkan kondisi kelembagaan desa yang harmonis, komunikatif, demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel itu mudah, rujukan hukumnya juga sudah ada, hanya kemauan, kesungguhan, dan kejujuran para pemangku desa itu ada atau tidak? Pasal 50 dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah menyediakan sebagai landasan hukum …

FKAKD (Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa) Selengkapnya »

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, terdapat 3 posisi penting bagi BPD, yaitu: 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan …

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa Selengkapnya »

Bagaimana Cara Melaporkan Korupsi Di Desa

Bagaimana Cara Melaporkan Korupsi Di Desa Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana judul di atas, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah …

Bagaimana Cara Melaporkan Korupsi Di Desa Selengkapnya »

Pedoman Yang Terabaikan

Pedoman Yang Terabaikan Dalam Permendagri 20/2018 substansinya memberi pedoman tentang: – Apa obyeknya. – Dimana lokasinya – Berapa volumenya. – Berapa anggarannya. – Dari mana anggarannya. – Siapa pelaksananya. Yang semua didukung dengan SOP penatausahaan yang fokus tentang uang atau APBDes. Substansi sebagaimana uraian di atas seharusnya tidak boleh mengabaikan substansi yang ada dalam Permendagri …

Pedoman Yang Terabaikan Selengkapnya »

Masa Jabatan Kepala Desa

Masa Jabatan Kepala Desa Sebagamana pada tulisan saya yang lain tentang macam-macam Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: 1. Kepala Desa. (KADES) 2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES) 3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES) 4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW). Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabat? Terhadap pertanyaan …

Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Harus diakui, sampai saat ini masih sangat banyak anggota BPD yang tidak memahami bagaimana tata cara kerjanya. Akibatnya anggota BPD yang diperdayai oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah tingkat atasnya, bahkan dicemo’oh oleh masyarakatnya sendiri. Berikut ini uraian singkat pokok-pokok Tata Kerja anggota BPD sebagai berikut: A. Tata Kerja Pimpinan 1. …

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa Permendagri no 114 th 2014. Pada lampiran terdapat format sistematika penyusunan RPJMDes, RKPDes, LPPDes dan LKPPDes yang harus dijadikan pedoman. Permendagri no 20 th 2018, pada lampiran terdapat format dan contoh APBDes dan LPRAPBDes. Juga semua format penatausahaan pelaksanaan APBDes. Berdasarkan UU no 6, th 2014, dan aturan pelaksanaannya, …

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa Selengkapnya »

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades Pencermatan saya, pada perhelatan pilkades sampai saat ini, ada beberapa hal yg menjadi tantangan bagi BPD dan masyarakat desa, baik menjelang, saat, dan usai pilkades, yaitu tentang: 1. Waktu pelaksanaan pilkades. 2. Surat pengunduran diri kades menjelang AMJ. 3. BPD yang ikut mencalonkan Kades. 4. Biaya Pilkades. 5. PJ …

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades Selengkapnya »

SDGs Desa (Harapan, Tantangan, atau Utopia?)

SDGs Desa Harapan, Tantangan, atau Utopia? Sesungguhnya SDGs Desa itu sangat mudah dijalankan, dengan catatan: a. Desa dalam kondisi normal menjalankan peraturan yang berlaku. b. Pemdes, LKD, Badan Desa, Petugas Desa, dan Kader Desa menjalankan sebagaimana tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional. c. BPD berdaya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional, tidak …

SDGs Desa (Harapan, Tantangan, atau Utopia?) Selengkapnya »

Program Kerja LKD dan LAD

Program Kerja LKD dan LAD Permendagri 18/2018 menjelaskan bahwa kelembagaan masyarakat di desa dan desa adat itu terdiri atas: A. Untuk desa diberi nama Lembaga Kemasyarakatan Desa, disingkat LKD. yang terdiri atas: 1. RT 2. RW 3. LPM 4. PKK 5. Karang Taruna 6. Posyandu 7. LKD lainnya sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat. Misalnya: Gapokta, …

Program Kerja LKD dan LAD Selengkapnya »

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini, sungguh memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Berbeda dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK, Posyandu, dan Karang …

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya »

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Sebagai generalisasinya, ada beberapa hal yang harus dipedomani dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkades dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, diantaranya: 1. Bahwa biaya pilkades itu sumber anggarannya dari APBD yang dimasukkan ke APBDes melalui pos anggaran BKPK (Bantuan …

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Selengkapnya »

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Sebelum diuraikan secara mendalam, mari kita cermati dulu diskripsi yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Pasal 23. Dalam pasa; tersebut diuraikan sebagai berikut: (1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada …

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Selengkapnya »

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa Bila kita mau membuat Perdes tentang Sejarah Desa, maka alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun sejarah desa; dan membentuk tim penyusun sejarah desa yang diketuai oleh sekdes dan anggota dengan jumlah sesuai …

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa Selengkapnya »

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa Manakala kita mau membuat Perdes tentang Lambang Desa dimana substansinya meliputi Logo dan Bendera. Adapun alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun Lambang desa; dan membentuk tim penyusun Lambang desa yang diketuai oleh …

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :