Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017, Jabatan perangkat desa itu tidak boleh kosong seharipun. Hari ini ditinggal yang menjabat, hari ini pula kades harus menunjuk PLT dengan di SK kan. Lalu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan harus sudah dilantik perangkat desa definitifnya. Jadi proses …
Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »