Tata Kelola Pembangunan Desa

Tata Kelola Pembangunan Desa

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, Pemerintah Desa wajib mengumumkan atau menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut diuraikan sbb: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang …

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Berdasarkan Permendagri no 20 th 2018, mekanisme pengelolaan keuangan desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi: a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok. b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS) c. …

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018 Selengkapnya »

Spirit Kemandirian Desa Melawan Imposisi dan Mutilasi

Spirit Kemandirian Desa Melawan Imposisi dan Mutilasi Manakala ditelaah secara mendalam, semangat dan perspektif yang paling menonjol dalam UU 6/2014 atau UU Desa adalah semangat dan prespektif satu desa, satu rencana dan satu anggaran. Semangat ini sejalan dengan prinsip kewenangan asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) diatur dan diurus sendiri oleh desa. …

Spirit Kemandirian Desa Melawan Imposisi dan Mutilasi Selengkapnya »

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 sebagaimana telah diubah sebagian dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019 dijelaskan bahwa perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu menjadi kewenangan Desa atau Kelurahan dimana mekanismenya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pendaftaran (mendaftar dan/atau didaftar) bagi keluarga miskin yang belum …

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Selengkapnya »

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala desa selaku penanggungjawab …

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa Sesungguhnya aktivitas Pemerintahan Desa yang harus termonitor dan/atau dilaporkan dokumentasinya kepada Bupati melalui Camat dapat diuraikan sebagai berikut: HARIAN / SEWAKTU-WAKTU Keuangan secara online dalam Siskeudes, tiap hari termonitor baik oleh kecamatan maupun oleh kabupaten. Kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan. …

Data dan dokumen desa (kategori laporan) Sebagai konsekwensi dari kegiatan pemerintahan desa Selengkapnya »

Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan

Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan Membicarakan buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku regester desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa. Demikian pula dengan data yang dientri dalam buku-buku administrasi desa tidak bisa dan …

Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan Selengkapnya »

Administrasi RW Akomulasi Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa

Administrasi RW Akomulasi Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa Apabila kita perhatikan di lingkungan tingkat RW (Rukun Warga) kecenderungan Ketua RW hanya sekedar mengkoordinir para Ketua RT, pengurus RW pun tidak terbentuk, apalagi buku-buku administrasinya. Semestinya RW itu harus ada kepengurusannya. Begitu juga tata kelola administrasinya, praktis tidak ada sama sekali. Berikut ini daftar administrasi …

Administrasi RW Akomulasi Bahan Baku Meta Data Administrasi Desa Selengkapnya »

Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran

Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran pada UU 6/2014, PP 43/204 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Permendagri 46/2016, 114/2014 dan 20/2018, bahwa LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LPRP-APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Akhir Tahun Anggaran dibuat mulai Januari hingga tanggal 31 Maret sebagai …

Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran Selengkapnya »

Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Bulan April

Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Bulan April Secara rutin pula webset ini selalu menginformasikan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa tiap bulan yang disampaikan pada akhir bulan berkenaan atau pada awal bulan berjalan. hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa atas tugas dan tanggungjawabnya. adapun kalender kegiatan Badan Permusyawaratan bulan April antara lain: 1. Monitoring dan …

Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Bulan April Selengkapnya »

Kalender kegiatan Pemerintah Desa Bulan April

Kalender kegiatan Pemerintah Desa Bulan April Secara rutin webset ini selalu menginformasikan kegiatan Pemerintah Desa tiap bulan yang disampaikan pada akhir bulan berkenaan atau pada awal bulan berjalan. hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan Pemerintah Desa atas tugas dan tanggungjawabnya. adapun kalender kegiatan Pemerintah Desa bulan April antara lain: 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap 2. …

Kalender kegiatan Pemerintah Desa Bulan April Selengkapnya »

Tim Penyusun RPJMDes Dan RKPDes

Tim Penyusun RPJMDes Dan RKPDes Berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 dalam pasal 8 dan pasal 33 dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa lahirnya Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu dari bentukan Kades, bukan dari musyawarah. Diumumkan pada saat Mesrenbangdes. 2. Bahwa personal yang berada dalam Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu keberadaannya karena jabatannya …

Tim Penyusun RPJMDes Dan RKPDes Selengkapnya »

Fakta Tentang Pendamping Desa

Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa Bahwa fakta yang termonitor Tetang Pendamping Lokal Desa (PLD) dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain: 1. Pendamping Lokal Desa dengan ijazah tidak spesifikasi 2. Pendamping Lokal Desa hasil paketan 3. Pendamping Lokal Desa hasil titipan 4. Pendamping Lokal Desa hasil kaplingan 5. Pendamping Lokal Desa hasil …

Fakta Tentang Pendamping Desa Selengkapnya »

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa Tulisan ini saya rilis kembali dengan sebagian editing, atas dasar realita di akhir-akhir ini semakin jelas dan merata di hampir seluas NKRI, adanya upaya tirani terhadap BPD dan diktator terhadap rakyat. Realita perlakuan terhadap BPD antara lain: 1. BPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan perencanaan …

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa Selengkapnya »

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015, nomor 18 tahun 2018, dan nomor 110tahun 2016, perihal PPKD, PKA, TPK dan TIMWAS dapat diuraikan sebagai berikut: A. Akronim: 1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. 2. PKA = Pengelola Kegiatan Anggaran. 3. TPK …

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS Selengkapnya »

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Anggaran Desa

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Anggaran Desa 3 posisi penting bagi BPD dalam kerangka penyelenggaraan p3merintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, yaitu: 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. …

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Anggaran Desa Selengkapnya »

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 …

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Selengkapnya »

Antara SDGs Dan Penta Helix Dalam Pembangunan Desa

Antara SDGs Dan Penta Helix Dalam Pembangunan Desa Istilah SDGs (Sustainable Development Goals) dan Penta Helix adalah hal baru bagi Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Bahkan ada yang masih sangat awam dengan dua istilah tersebut. Sustainable Development Goals atau SDGs adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan …

Antara SDGs Dan Penta Helix Dalam Pembangunan Desa Selengkapnya »

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes Berdasarkan Permendagri 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. RPJMDes a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa. b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik. c. Ditetapkan selambat-lambatnya …

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Masyarakat

Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Masyarakat Desa menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi …

Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Masyarakat Selengkapnya »

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD Pengawasan itu sebagai proses yang menjamin agar maksud dan tujuan dalam organisasi dan manajemen akan dapat tercapai. Pengawasan juga sebagai cara untuk menetapkan patokan kinerja dalam memilih tindakan yang dapat mendukung dan sejalan dengan pencapaian hasil yang sesuai dengan patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu pengawasan adalah cara …

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Musyawarah Desa Evaluasi

Musyawarah Desa Evaluasi Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, pasal 81 dan 82, bahwa Musyawarah Desa Evaluasi adalah Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. musyawarah desa ini diselenggarakan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juni yang disebut Musdes Evaluasi Semester Pertama (MES 1) dan pada bulan Desember yang disebut …

Musyawarah Desa Evaluasi Selengkapnya »

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes Berdasarkan Permendagri 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. RPJMDes a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa. b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik. c. Ditetapkan selambat-lambatnya …

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer Beberapa hari lalu, saya menerima pesan berantai dari teman lewat WA, setelah saya baca, akhirnya saya coba untuk menulis simpulnya, antara lain sebagai berikut: Bahwa sudah sedemikian akutnya ketergantungan Pemerintah Desa terhadap dana transfer, baik DD, ADD, BHP dan BK. Bahwa sudah sedemikian tidak kreatifnya para pemangku desa …

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer Selengkapnya »

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel Berdasarka Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangannya maka klasifikasi desa di Indonesia dapat dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa. …

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel Selengkapnya »

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun bahwa Indeks Desa Membangun itu merupakan indeks komposit yang terdiri dari: 1. Indeks Ketahanan Sosial (IKS); 2. Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE); dan 3. Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Indeks Desa Membangun akan menentukan 5 status kemajuan dan kemandirian Desa, yang disebut …

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :