Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa
PERANGKAT DESA BERHENTI (SEBUAH TELAAH INTEGRATIF) DATA KESATU UU NONOR 6 TAHUN 2014 Bagian Kelima Perangkat Desa Pasal 53 (1) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. …