Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa

Aktor Demokrasi Di Desa

Aktor Demokrasi Di Desa Dalam rangka menciptakan, mengembangkan, dan merawat demokrasi di desa, manakala kita merujuk pada substansi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, maka sesungguhnya komponen-komponen di desa baik secara institusional maupun personal berikut inilah yang paling bertanggungjawab atas keberadaan demokrasi di desa. komponen-komponen dimaksud antara lain: 1. Pemerintah Desa …

Aktor Demokrasi Di Desa Selengkapnya »

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah mengatur letakkan desa dengan sistem pemerintahannya berbanding lurus dengan pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini dapat kita lihat uraian berikut: Kedudukan. Kabupaten/Kota adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Propinsi tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah pemerintahan tersendiri yang berada …

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3 Selengkapnya »

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desentralisasi

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desentralisasi Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa. Artinya, pemerintahan ditingkat …

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desentralisasi Selengkapnya »

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa Manakala kita mau membuat Perdes tentang Lambang Desa dimana substansinya meliputi Logo dan Bendera. Adapun alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun Lambang desa; dan membentuk tim penyusun Lambang desa yang diketuai …

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa Selengkapnya »

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Maka Stempel Naskah Dinas dan Surat …

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Lambang Dan Bendera Desa

Lambang Dan Bendera Desa Sejak masa berlakunya UU 5/1979, desa diharuskan memiliki Lambang atau Logo dan Bendera Panji Desa. Penggunaan Lambang Desa masih sebatas pada papan nama desa, gapura desa, dll. Sedangkan Bendera Panji Desa digunakan di pendopo desa, ruang kantor desa, sbg panji pada aktivitas tertentu, dll. Adapun cop surat Pemerintahan Desa hanya ada …

Lambang Dan Bendera Desa Selengkapnya »

Kop Surat dalam Pemerintahan Desa

Kop Surat dalam Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kop Surat dalam Pemerintahan Desa dapat di klasifikasikan sebagai berikut: 1. Kop Surat Pemerintahan Desa. 1.1. Kop Surat Kepala Desa 1.2. Kop Surat Sekretariat Desa 1.3. Kop …

Kop Surat dalam Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tata pemerintahan di Indonesia berubah menjadi 4 tingkat, di tingkat keempat itu adalah Pemerintahan Desa. Berdasarkan hak dan kewenangan subsidairitas dan rekognisi, cop surat, logo, dan stempel desa bisa digunakan …

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Selengkapnya »

Logo Dalam Pemerintahan Desa

Logo Dalam Pemerintahan Desa Sesungguhnya sejak era UU no 22 th 1999, kedudukan desa menjadi otonomi tingkat tiga dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan istilah otonomi asli. Kedudukan ini semakin diperjelas dengan UU no 6 th 2014 dengan hak dan kewenangan Rekognisi dan Subsidairitas. Seiring dengan itu, kedudukan BPD dalam sistem pemerintahan di …

Logo Dalam Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Performen Pos Pelayanan Terpadu

Performen Pos Pelayanan Terpadu Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian inu dan bayi. …

Performen Pos Pelayanan Terpadu Selengkapnya »

Performen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Performen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa keoada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur,sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan. Pemberdayaan dan Kesejahteraan …

Performen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Selengkapnya »

Performen Karang Taruna

PERFORMEN KARANG TARUNA Berdasarkan Permensos 25/2019 Karang Taruna itu hanya setingkat desa. SK nya oleh Kepala Desa. Di RT, RW, Dusun atau sebutan lainnya dinamakan KKT (Kelompok Karang Taruna). SK nya oleh Ketua Karang Taruna Desa. Di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat, namanya FKKT (Forum Komunikasi Karang Taruna). Masa bakti atau periodesasi Karang Taruna …

Performen Karang Taruna Selengkapnya »

Akronim Dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa

AKRONIM DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Nomor 20 Tahun 2018 dalam hal pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa terdapat banyak sebutan yang biasa disebutkan dalam bentuk akronim, antara lain sebagai berikut: MUSDES = Musyawarah Desa. MUSREBANGDES = Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. MUSRENBANG = Musyawarah Rencana Pembangunan. …

Akronim Dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Performen Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Performen Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini, sungguh memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Berbeda dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK, Posyandu, dan …

Performen Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya »

Tengara Bila Pemerintahan Desa Bermasalah

Tengara Bila Pemerintahan Desa Bermasalah Mengelola Pemerintahan Desa memang dinamis, tetapi tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sebab NKRI adalah negara hukum, maka mengelola pemerintahan harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut adalah kondisi yang yang dapat ditengarai bahwa pemerintahan desa tersebut dalam masalah, antara lain apabila: 1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana …

Tengara Bila Pemerintahan Desa Bermasalah Selengkapnya »

Kalender Kegiatan BPD Bulan Mei

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN MEI 1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). 2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). 3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, …

Kalender Kegiatan BPD Bulan Mei Selengkapnya »

Kalender Pemerintah Desa Bulan Mei

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN MEI 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap 2. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan 3. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada) 4. Pelayanan publik. Paket Bimtek KALENDER KEGIATAN PEMERITAHAN DESA edisi LKDN Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.. …

Kalender Pemerintah Desa Bulan Mei Selengkapnya »

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, Pemerintah Desa wajib mengumumkan atau menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut diuraikan sbb: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang …

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Integralitas implementasi atas Permendagri 18/2018 dan 20/2018 dalam Tata Kelola Keuangan Desa adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu bisa dialokasikan anggaran operasional dan atau anggaran lainnya manakala Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut sudah di SK kan keberadaannya oleh Kepala Desa. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka penggunaan anggaran desa sebagaimana yang tercantum …

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Selengkapnya »

Perangkat Desa Dan Prosesnya

Perangkat Desa Dan Prosesnya Fenomena ganti Kepala Desa ganti Perangkat Desa ternyata merupakan fenomena sebab dan akibat yang beragam. Realitanya peristiwa tersebut tidak semuanya kesalahan Kepala Desa baru, melainkan juga karena kesalahan Perangkat Desa yang ada. Dengan mendasarkan pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan nomor 67 tahun 2017, proses pengisian kekosongan perangkat desa dan …

Perangkat Desa Dan Prosesnya Selengkapnya »

Bukti Kependidikan Aparatur Desa

Bukti Kependidikan Aparatur Desa Selama ini sering kali terjadi perdebatan sah atau tidaknya bukti kependidikan bagi pendaftar aparatur desa. Keteledoran dan ketidakpahaman panitia pemilihan atau seleksi aparatur desa terhadap keabsahan bukti kependidikan akan berakibat fatal pada hasil kerjanya. Panitia bisa dipidanakan apabila menerima pendaftar yang menggunakan bukti kependidikan tidak sah dan/atau pelsu. Oleh sebab itu …

Bukti Kependidikan Aparatur Desa Selengkapnya »

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa Bagaimana mantan narapidana mencalonkan kepala desa? Berdasarkan Pasal 21, Huruf i, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 diuraika sebagai berikut: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) …

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa Selengkapnya »

Aib Demokrasi Dalam Pilkades

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Saudaraku warga desa Indonesia, kita perlu pahami bahwa adanya 2 (dua) calon kades yang masih dalam 1 (satu) keluarga itu sama hal para pemilih nanti seperti dikasih pilihan antara “kartu Mentari” dengan “kartu M3”, keduanya ya tetap Indosat. Kita memilih atau tidak memilih itu sama, ya tetap saja Indosat yang terpilih. …

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Selengkapnya »

Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades

Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014, pada pasal 35, ayat (3) berbunyi: “(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.” Secara detail ayat tersebut diatur dalam Perbup masing-masing kabupaten. Dari hasil penelusuran atas perbup di beberapa daerah kabupaten, dapat diueaikan sebagai berikut: 1. Jumlah TPS. …

Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades Selengkapnya »

Dialog Publik Dalam Pilkades

Dialog Publik Dalam Pilkades Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkades, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pihak-pihak lain selain panitia Pilkades bila menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa. Oleh sebab itu siapapun atau komunitas atau organisasi apapun yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan berdomisili di desa tersebut, sah-sah saja bila menyelenggarakan …

Dialog Publik Dalam Pilkades Selengkapnya »

Kampanye Dialogis Dalam Pilkades

Kampanye Dialogis Dalam Pilkades Sampai saat ini di banyak daerah masih jarang yang melakukan kampanye dalam bentuk dialogis dalam perhelatan demokrasi pilkades, mengapa demikian? hal ini bila dicermati dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Faktanya panitia tidak cukup kemampuan menyelenggarakan bentuk kampanye dialogis, karena mereka semangat jadi panitia itu bukan berorientasi pada pilkades yang berkualitas, tapi …

Kampanye Dialogis Dalam Pilkades Selengkapnya »

Penegakan Hukum Dalam Pilkades

Penegakan Hukum Dalam Pilkades Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades, diantaranya memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu: 1. Memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum. 2. Sosialisasi dan penegakan substansi hukum. …

Penegakan Hukum Dalam Pilkades Selengkapnya »

Politik Uang Dan Janji Kampanye Pilkades Yang Bisa Dipidanakan

Politik Uang Dan Janji Kampanye Pilkades Yang Bisa Dipidanakan Tahun 2019 ini banyak daerah menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan srcara serentak sepanjang tahun dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda. Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan …

Politik Uang Dan Janji Kampanye Pilkades Yang Bisa Dipidanakan Selengkapnya »

Bentuk Kampanye Pilkades

Bentuk Kampanye Pilkades Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 diuraikan mengenai bentuk kampanye pilkades sebagaimana Pasal 29 sbagai berikut: Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka c. dialog; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain …

Bentuk Kampanye Pilkades Selengkapnya »

Materi Kampanye Pilkades

Materi Kampanye Pilkades Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama halnya dengan tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam rangkah membangun desa untuk 6 tahun kedepan. Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades. Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi …

Materi Kampanye Pilkades Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :