STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA
STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Desa di ubah, sehingga berbunyi : Pasal 49 (1) aparatur perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas …
STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA Selengkapnya »