Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa

STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA

STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA OLEH : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Desa di ubah, sehingga berbunyi : Pasal 49 (1) aparatur perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas …

STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA Selengkapnya »

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal II Seluruh ketentuan dalam BAB XIII mengenai KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) …

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 32. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118 (1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis mengikuti masa jabatan menurut Undang-Undang ini. (2) Periodisasi masa jabatan …

STATUS MASA JABATAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

SISTEM INFORMASI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SISTEM INFORMASI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 31. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem …

SISTEM INFORMASI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

RPJM DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

RPJM DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 30. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

RPJM DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 29. Ketuan Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 (1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan …

PEMBANGUNAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PENDAPATAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PENDAPATAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 28. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, …

PENDAPATAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 27. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Desa berhak: a. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat; b. …

HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 26. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 65 (1) Mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut : a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa; …

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 25. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 64A (1) Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka …

MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

LARANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

LARANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 24. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. melakukan korupsi, …

LARANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 23. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 62A (1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dibayarkan setiap …

HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 22. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi : Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak : a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; e. …

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MASA JABATAN BPD D DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MASA JABATAN BPD D DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 21. Ketentuan Pasal 56 huruf (2) diubah, sehingga berbunyi : Pasal 56 (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan …

MASA JABATAN BPD D DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 20. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipi satu Pasal, yaitu Pasal 55 A : Pasal 55 A Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas : a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi …

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MUSYAWARAH DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MUSYAWARAH DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 19. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 54 1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk …

MUSYAWARAH DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

LARANGAN PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

LARANGAN PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 18. Ketentuann Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 51 Aparatur Perangkat Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; …

LARANGAN PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

SYARAT PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SYARAT PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 17. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan …

SYARAT PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 16. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 49 (1) Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud …

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 15. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat …

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

USIA PEMILIH KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

USIA PEMILIH KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun …

USIA PEMILIH KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (3) Pemilihan Kepala Desa …

PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

SYARAT KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

SYARAT KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 12. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan …

SYARAT KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: a. memberikan pertanggungjawaban melalui proses dialog dalam musyawarah Desa; …

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

TUGAS KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUGAS KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 10. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut : Pasal 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat …

TUGAS KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 9. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipi 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 25A : Pasal 25A (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas : a. unsur …

ANTARA PERANGKAT DESA DENGAN APARATUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 8. Ketentuan Pasal 6 dihapus. Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat. (2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MENGAKUI DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 6. Judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB II KEDUDUKAN HUKUM DESA 7. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Desa berkedudukan sebagai badan hukum publik yang merupakan …

KEDUDUKAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pemerintah menetapkan wilayah yuridiksi bagi Desa yang berada di kawasan taman nasional, hutan, dan …

YURIDIKSI DESA KAWASAN DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENGATURAN DESA MENJADI TIDAK NYAMBUNG DENGAN DEVINISI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUJUAN PENGATURAN DESA MENJADI TIDAK NYAMBUNG DENGAN DEVINISI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah …

TUJUAN PENGATURAN DESA MENJADI TIDAK NYAMBUNG DENGAN DEVINISI DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :