LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 15 LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA Selengkapnya »

LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN

LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 14 (1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di …

LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 13 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa. (2) Gubernur melakukan pembinaan …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

RELASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

RELASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 (1) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. (2) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif. (3) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan …

RELASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

JENIS DAN KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT DESA

JENIS DAN KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 11 (1) Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota. …

JENIS DAN KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT DESA

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 10 (1) LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD …

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA

PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 9 (1) LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (2) Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. aktif mengembangkan nilai …

PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 (1) Pengurus LKD terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Pengurus …

PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

TUGAS MASING-MASING LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

TUGAS MASING-MASING LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 7 (1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas: a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan …

TUGAS MASING-MASING LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6 (1) Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk …

JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat …

FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 4 (1) LKD bertugas: a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program …

TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 3 (1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di …

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENGATURAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

TUJUAN PENGATURAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 2 Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi: a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan c. …

TUJUAN PENGATURAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA

PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 3. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Apabila dicermati diskripsi tersebut di …

PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA Selengkapnya »

PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 1 2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Selengkapnya »

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BUKAN HAL ASAL

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BUKAN HAL ASAL Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat …

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BUKAN HAL ASAL Selengkapnya »

MUTASI PERANGKAT DESA BUKAN HAL SEMBARANGAN

MUTASI PERANGKAT DESA BUKAN HAL SEMBARANGAN Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat …

MUTASI PERANGKAT DESA BUKAN HAL SEMBARANGAN Selengkapnya »

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEBUAH PROSES

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEBUAH PROSES Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita …

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEBUAH PROSES Selengkapnya »

STATUS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

STATUS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Terhadap adanya Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 8. …

STATUS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PELATIHAN PERANGKAT DESA

PELATIHAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 11 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Terhadap Pelatihan bagi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan …

PELATIHAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PNS YANG TERPILIH DAN DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA

PNS YANG TERPILIH DAN DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA Bedah Pasal 10A Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Terhadap adanya Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat …

PNS YANG TERPILIH DAN DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA Selengkapnya »

TUNJANGAN PERANGKAT DESA

TUNJANGAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 10 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Terhadap adanya tunjangan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal …

TUNJANGAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA Bedah Pasal 9 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Terhadap Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman …

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA Selengkapnya »

UNSUR STAF PERANGKAT DESA

UNSUR STAF PERANGKAT DESA Bedah Pasal 8 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Terhadap adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. (2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada …

UNSUR STAF PERANGKAT DESA Selengkapnya »

MENGISI KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

MENGISI KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 7 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Terhadap adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 …

MENGISI KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA Bedah Pasal 6 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Berkaitan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 5. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b …

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, …

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada Bab II terkait Pengangkatan Perangkat Desa, di Bagian Kedua mengenai Mekanisme Pengangkatan didiskrpsikan sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, …

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Selengkapnya »

PELAKU MUSYAWARAH DESA

PELAKU MUSYAWARAH DESA Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea kecamatan Poleang Utara Kab. Bombana SULTRA   Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat Desa untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi …

PELAKU MUSYAWARAH DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :