LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 15 LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA SEBELUMNYA Selengkapnya »