Koordinasi Dan Fasilitasi Informasi Publik Desa
KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, terkait dengan koordinasi dan fasilitasi informasi publik desa diuraikan pada 18 dan 19 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan …
Koordinasi Dan Fasilitasi Informasi Publik Desa Selengkapnya »