Tata Kelola Desa

Koordinasi Dan Fasilitasi Informasi Publik Desa

KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, terkait dengan koordinasi dan fasilitasi informasi publik desa diuraikan pada 18 dan 19 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan …

Koordinasi Dan Fasilitasi Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Sengketa Informasi Publik Desa

SENGKETA INFORMASI PUBLIK DESA Mengenai Sengketa Informasi Publik Desa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 16 dan 17 diuraikan sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik …

Sengketa Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Keberatan Atas Informasi Publik Desa

KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK DESA Manakala kita merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, dalam pasal 14 dan 15 mengenai keberatan masyarakat atas pelayanan informasi publik diuraikan sebagai berikut: Pasal 14 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan …

Keberatan Atas Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Penunjukan Dan Penetapan Ppid Desa

PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PPID DESA Terkait dengan penunjukan dean penetapan PPID Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada pasal 8 berbunyi: Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa. (2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa. (3) Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris …

Penunjukan Dan Penetapan Ppid Desa Selengkapnya »

Permohonan Informasi Publik Desa

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 13 berbunyi: (1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis. (2) PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi …

Permohonan Informasi Publik Desa Selengkapnya »

Tanggung Jawab Dan Wewenang PPID Desa

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PPID DESA Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dibunyikan sebagai berikut: Pasal 9 PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. Pasal 10 (1) PPID Desa bertanggung jawab …

Tanggung Jawab Dan Wewenang PPID Desa Selengkapnya »

Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Informasi Publik

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 7 berbunyi: Pemerintah Desa wajib: a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik; b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini; c. menganggarkan pembiayaan secara memadai …

Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Informasi Publik Selengkapnya »

Tanah Bengkok Atau Sebutan Lainnya Dalam Prespektif Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

TANAH BENGKOK ATAU SEBUTAN LAINNYA DALAM PRESPEKTIF PASAL 100 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019 (Pengelolaan dan Pemanfaatannya) Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pada perubahan ke-3 atas pasal 100 PP 43/2014 diuraikan demikian. 3. Ketentuan Pasal100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100 (1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam ApBDesa digunakan dengan ketentuan: …

Tanah Bengkok Atau Sebutan Lainnya Dalam Prespektif Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Selengkapnya »

Pemerintahan Desa

PEMERINTAHAN DESA Oleh Tata Setiawan, SE Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mendivinisikan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat (Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan, Pemberdayaan Masyarakat) dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa …

Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Informasi Di Desa Yang Dikecualikan

INFORMASI DI DESA YANG DIKECUALIKAN (Berdasarkan Perki 1/2018) berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 5 menjelaskan sebagai berikut: Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan pada …

Informasi Di Desa Yang Dikecualikan Selengkapnya »

Informasi Publik Desa Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (Berdasarkan Perki 1/2018) Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 4 menguraikan sebagai beerikut: Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, …

Informasi Publik Desa Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Selengkapnya »

Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (Berdasarkan Perki 1/2018) Dalam Peraturan KKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 3 diuraikan sebagai berikut: (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor …

Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Selengkapnya »

Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (Berdasarkan Perki 1/2018) Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 2 dibunyikan sebagai berikut: (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, …

Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala Selengkapnya »

Menyebarluaskan Peraturan Desa

MENYEBARLUASKAN PERDES Dalam Permendagri nomor 111 tahun 2014, Pasal 13, ayat (1) dan (2) disebutkan: (1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh …

Menyebarluaskan Peraturan Desa Selengkapnya »

Keputusan BPD Atas LKPPDes Dan LKPRP-APBDes

KEPUTUSAN BPD ATAS LKPPDES DAN LKPRP APBDES LKPPDes dan LKPRP APBDes baik ATA (Akhir Tahun Anggaran) maupun AMJ (Akhir Masa Jabatan) itu dalam bentuk Perdes, maka ketika oleh Kades diajukan kepada BPD untuk dimintakan kesepakatan, BPD harus membahasnya dulu, lalu mengambil keputusan. Adapun keputusan BPD atas pengajuan Raperdes LKPPDes dan LKPRP APBDes tersebut kemungkinannya tiga …

Keputusan BPD Atas LKPPDes Dan LKPRP-APBDes Selengkapnya »

Hak Dan Kewajiban Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

Hak Dan Kewajiban Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Kepengurusan …

Hak Dan Kewajiban Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Selengkapnya »

Fungsi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

Fungsi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Kepengurusan RW dan …

Fungsi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Selengkapnya »

Tugas Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

Tugas Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Kepengurusan RW dan …

Tugas Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Selengkapnya »

Mengenal Upaya Administrasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemerintahan Non Yudisial

MENGENAL UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PEMERINTAHAN NON YUDISIAL Oleh : Mubassirin* Pengantar Pemerintah sebagai organ yang diberi kekuasaan oleh negara untuk melaksanakan fungsi meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan fungsi perlindungan terhadap masyarakat atau warga negara, sering kali dalam melaksanakan fungsinya menimbulkan complain dalam masyarakat. Terdapat masyarakat yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh keputusan …

Mengenal Upaya Administrasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemerintahan Non Yudisial Selengkapnya »

Regulasi Tanah Bengkok

REGULASI TANAH BENGKOK Oleh Tata Setiawan, SE Kali ini kita akan bicarakan terkait dengan salah satu Aset Desa yang berupa barang tidak bergerak, yaitu Tanah Bengkok. Pada mulanya Tanah Bengkok yang dikelola oleh para Pamong desa untuk pengganti gaji Pamong Desa atau Penyelenggara Pemerintah Desa, artinya tidak termasuk LMD (sekarang BPD), oleh karena penguasaan dan …

Regulasi Tanah Bengkok Selengkapnya »

Sebagian Hak ASN/PNS Yang Menjadi Perangkat Desa

SEBAGIAN HAK ASN/PNS YANG MENJADI PERANGKAT DESA Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, berkaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Perangkat Desa, sebagian hak nya dapat diuraikan berikut: Pasal 67 (1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat …

Sebagian Hak ASN/PNS Yang Menjadi Perangkat Desa Selengkapnya »

Sebagian Hak ASN/PNS Yang Menjadi Kepala Desa

SEBAGIAN HAK ASN/PNS YANG MENJADI KADES Berdasarka Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, berkenaan dengan sebagian hak seorang Aparatur Sipil Negara yang menjadi Kepala Desa dan/atau bilamana menjadi Penjabat Kepala Desa yang diuraikan sebagai berikut: Pasal 47 (1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari …

Sebagian Hak ASN/PNS Yang Menjadi Kepala Desa Selengkapnya »

Bijaknya Seorang Tutor

BIJAKNYA SEORANG TUTOR Oleh: Tata Setiawan, SE Ketita kita berenung sejenak fokus perhatian pada Profile Desa, ada apa yang sebenarnya pada Profil Desa itu, Profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada …

Bijaknya Seorang Tutor Selengkapnya »

BPD Menampung Menggali Mengelola Dan Menhyalurkan Aspirasi

BPD MENAMPUNG MENGGALI MENGELOLA DAN MENYALURKAN ASPIRASI Oleh: Ateng Jaelani Berdasarkan Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, terkait dengan bagaiama Badan Permusyawaratan Desa menjalankan tugasnya dalam menampung, menggali, mengelola dean menyalurkan aspirasi masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut: Paragraf 1 Penggalian Aspirasi Masyarakat Pasal 33 (1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat. (2) Penggalian aspirasi sebagaimana …

BPD Menampung Menggali Mengelola Dan Menhyalurkan Aspirasi Selengkapnya »

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Partisipatif

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PARTISIPATIF Oleh: Tata Setiawan, SE Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan Umum BAB I Pasal 4 huruf (e), “membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;” sementara kita masih mendengar diruang publik, Anggota BPD, Perangkat Desa sampai pada Warga Masyarakatnya bertanya tentang dokumen RPJMDes, RKPDes …

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Partisipatif Selengkapnya »

Memahami Tugas Dan Fungsi BPD Secara Ringkas

MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI BPD SECARA RINGKAS Oleh: Bambang Willianto UU Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga legislatif desa. BPD bertugas untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Pasal 55 UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi …

Memahami Tugas Dan Fungsi BPD Secara Ringkas Selengkapnya »

Kapan Kepala Desa Terpilih Dilantik ?

KAPAN KEPALA DESA TERPILIH DILANTIK ? Dalam Permendagri 82/2015, Pasal 4, ayat (1) diuraikan: “Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih” Ayat tersebut di atas mengamanatkan bahwa tidak bisa menerima alasan apapun untuk tidak melantik Kepala Desa terpilih …

Kapan Kepala Desa Terpilih Dilantik ? Selengkapnya »

Tugas Wewenangt Kewajiban Dan Hak Penjabat Kepala Desa

TUGAS WEWENANG KEWAJIBAN DAN HAK PJ KADES Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat (2) diuraikan bahwa “Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Sedangkan dalam pasal 26 diuraikan sbb: Pasal 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan …

Tugas Wewenangt Kewajiban Dan Hak Penjabat Kepala Desa Selengkapnya »

Berbanding Lurusnya Empat Tingkat Pemerintahan Di Indonesia

BERBANDING LURUSNYA EMPAT TINGKAT PEMERINTAHAN DI INDONESIA (Cop Surat dan Stempel) 1. Pemerintahan Pusat: a. Presiden b. Sekretaris Negara c. DPR 2. Pemerintahan Provinsi: a. Gubernur b. Sekretaris Provinsi c. DPRD Provinsi Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4 3. Pemerintahan Kabupaten / Kota: a. Bupati / Walikota b. Sekretaris Kabupaten / Kota c. DPRD …

Berbanding Lurusnya Empat Tingkat Pemerintahan Di Indonesia Selengkapnya »

ASN Bagi Perangkat Desa Bisahkah?

ASN BAGI PERANGKAT DESA BISAKAH ? Pandangan saya, Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Alasannya antara lain: 1. Peraturan Pemerintah nomor 43, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya. PP no 43 …

ASN Bagi Perangkat Desa Bisahkah? Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :