Tata Kelola Desa

Anggaran Operasional Dan Rencana Kerja BPD Atau Program Kegiatan LKD

Anggaran Operasional Dan Rencana Kerja BPD Atau Program Kegiatan LKD Sebenarnya, anggaran Operasional dan Rencana Kerja atau Kegiatan untuk BPD, dan untuk LKD (LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa) pagunya adalah menjadi kewenangan desa itu sendiri. Dalam perencanaan RKPDes dan APBDes, …

Anggaran Operasional Dan Rencana Kerja BPD Atau Program Kegiatan LKD Selengkapnya »

Musyawarah Dusun Atau Wilayah

Musyawarah Dusun Atau Wilayah Dalam rangka Musdes dan Musrenbangdes, harus dilakukan dulu Musdus atau Muswil. Musdus bagi desa yang terdiri lebih dari 1 perdikan. Muswil / Mus-RW bagi desa yang yang hanya terdiri dari 1 perdikan. Waktunya mengikuti kalender Musdes dan atau Musrenbangdes. Musdes itu dilaksanakan: 1. Pada bulan Juni dengan agenda utama evaluasi kegiatan …

Musyawarah Dusun Atau Wilayah Selengkapnya »

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Keuangan Dalam Tata Kelola Keuangan Desa

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Dan Kasi Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Keuangan dalam tata kelola keuangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. (2) Kaur keuangan …

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Keuangan Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Selengkapnya »

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Dan Kasi Dalam Tata Kelola Keuangan Desa

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Dan Kasi Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan dan/atau Kepala Seksi dalam tata kelola keuangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 6 (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana …

Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Dan Kasi Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Selengkapnya »

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa dalam tata kelola keuangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD. (2) Sekretaris Desa sebagaimana …

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Selengkapnya »

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pngelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, azas pengelolaan keuangan desa diuraikan sebagai berikut: Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 …

Azas Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 telah mengatur letakkan desa dengan sistem pemerintahannya berbanding lurus dengan pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini dapat kita lihat uraian berikut: Kedudukan. Kabupaten/Kota adalah pemerintahan tersendiri yang berada di wilayah Propinsi tetapi bukan bagian dari Pemerintahan Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah pemerintahan tersendiri yang berada …

Desa Adalah Otonomi Tingkat-3 Selengkapnya »

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desentralisasi

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desentralisasi Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa. Artinya, pemerintahan ditingkat …

Rekognisi Dan Subsidiaritas Dalam Demokrasi Desentralisasi Selengkapnya »

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa Manakala kita mau membuat Perdes tentang Lambang Desa dimana substansinya meliputi Logo dan Bendera. Adapun alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun Lambang desa; dan membentuk tim penyusun Lambang desa yang diketuai …

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa Selengkapnya »

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Maka Stempel Naskah Dinas dan Surat …

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Lambang Dan Bendera Desa

Lambang Dan Bendera Desa Sejak masa berlakunya UU 5/1979, desa diharuskan memiliki Lambang atau Logo dan Bendera Panji Desa. Penggunaan Lambang Desa masih sebatas pada papan nama desa, gapura desa, dll. Sedangkan Bendera Panji Desa digunakan di pendopo desa, ruang kantor desa, sbg panji pada aktivitas tertentu, dll. Adapun cop surat Pemerintahan Desa hanya ada …

Lambang Dan Bendera Desa Selengkapnya »

Kop Surat dalam Pemerintahan Desa

Kop Surat dalam Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kop Surat dalam Pemerintahan Desa dapat di klasifikasikan sebagai berikut: 1. Kop Surat Pemerintahan Desa. 1.1. Kop Surat Kepala Desa 1.2. Kop Surat Sekretariat Desa 1.3. Kop …

Kop Surat dalam Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tata pemerintahan di Indonesia berubah menjadi 4 tingkat, di tingkat keempat itu adalah Pemerintahan Desa. Berdasarkan hak dan kewenangan subsidairitas dan rekognisi, cop surat, logo, dan stempel desa bisa digunakan …

Kop Surat Logo Dan Stempel Dalam Naskah Dinas Pemerintahan Desa Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Selengkapnya »

Logo Dalam Pemerintahan Desa

Logo Dalam Pemerintahan Desa Sesungguhnya sejak era UU no 22 th 1999, kedudukan desa menjadi otonomi tingkat tiga dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan istilah otonomi asli. Kedudukan ini semakin diperjelas dengan UU no 6 th 2014 dengan hak dan kewenangan Rekognisi dan Subsidairitas. Seiring dengan itu, kedudukan BPD dalam sistem pemerintahan di …

Logo Dalam Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Info Grafis Pengelolaan Keuangan Desa

INFO GRAFIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Informasi APBDes Awal Info gafisnya memuat: a. APB Desa; b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang …

Info Grafis Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Performen Pos Pelayanan Terpadu

Performen Pos Pelayanan Terpadu Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian inu dan bayi. …

Performen Pos Pelayanan Terpadu Selengkapnya »

Performen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Performen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa keoada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur,sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan. Pemberdayaan dan Kesejahteraan …

Performen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Selengkapnya »

Performen Karang Taruna

PERFORMEN KARANG TARUNA Berdasarkan Permensos 25/2019 Karang Taruna itu hanya setingkat desa. SK nya oleh Kepala Desa. Di RT, RW, Dusun atau sebutan lainnya dinamakan KKT (Kelompok Karang Taruna). SK nya oleh Ketua Karang Taruna Desa. Di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat, namanya FKKT (Forum Komunikasi Karang Taruna). Masa bakti atau periodesasi Karang Taruna …

Performen Karang Taruna Selengkapnya »

Akronim Dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa

AKRONIM DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Nomor 20 Tahun 2018 dalam hal pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa terdapat banyak sebutan yang biasa disebutkan dalam bentuk akronim, antara lain sebagai berikut: MUSDES = Musyawarah Desa. MUSREBANGDES = Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. MUSRENBANG = Musyawarah Rencana Pembangunan. …

Akronim Dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Permendagri no 20 th 2018) 1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi: a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok. b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS) c. Bantuan dari pihak ke-3. 2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau …

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Sebutan Para Pengelola Keuangan Desa

Sebutan Para Pengelola Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018, dalam bab II yang diuraikan mulai pasal 3 hinggal pasal 8, terdapat perubahan nama dan atau istilah yang terkait dengan fungsi, tugas dan jabatan para pengelola keuangan desa. Perubahan-perubahan itu antara lain: 1. Posisi kades ditegaskan dengan istilah yg diakronimkan menjadi PKPKD. 2. Posisi sekdes, kaur dan …

Sebutan Para Pengelola Keuangan Desa Selengkapnya »

Korupsi Di Desa Meningkat Apa Menurun?

Korupsi Di Desa Meningkat Apa Menurun? Laporan ICW, tahun 2019, tindak pidana Korupsi dengan jumlah pelaku dan nominal terbesar adalah tindak pidana Korupsi di desa dan ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sementara Menteri Desa menyampaikan informasi bahwa penyalahgunaan dana desa tahun 2019 menurun. Kenapa dua penyataan di atas paradok? Hal ini dapat dijelaskan antara lain …

Korupsi Di Desa Meningkat Apa Menurun? Selengkapnya »

Performen Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Performen Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini, sungguh memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Berbeda dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK, Posyandu, dan …

Performen Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya »

Tengara Bila Pemerintahan Desa Bermasalah

Tengara Bila Pemerintahan Desa Bermasalah Mengelola Pemerintahan Desa memang dinamis, tetapi tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sebab NKRI adalah negara hukum, maka mengelola pemerintahan harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut adalah kondisi yang yang dapat ditengarai bahwa pemerintahan desa tersebut dalam masalah, antara lain apabila: 1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana …

Tengara Bila Pemerintahan Desa Bermasalah Selengkapnya »

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swadaya (2 Kasi 2 Kaur)

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swadaya (2 Kasi 2 Kaur) Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018, perihal PPKD, PKA, dan TPK dapat diuraikan sebagai berikut: A. Akronim: 1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. 2. PKA = Pengelola Kegiatan …

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swadaya (2 Kasi 2 Kaur) Selengkapnya »

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swakarya (3 Kasi 2 Kaur)

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swakarya (3 Kasi 2 Kaur) Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018, perihal PPKD, PKA, dan TPK dapat diuraikan sebagai berikut: A. Akronim: 1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. 2. PKA = Pengelola Kegiatan …

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swakarya (3 Kasi 2 Kaur) Selengkapnya »

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swakarya (2 Kasi 3 Kaur)

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swakarya (2 Kasi 3 Kaur) Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018, perihal PPKD, PKA, dan TPK dapat diuraikan sebagai berikut: A. Akronim: 1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. 2. PKA = Pengelola Kegiatan …

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swakarya (2 Kasi 3 Kaur) Selengkapnya »

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swasembada (3 Kasi 3 Kaur)

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swasembada (3 Kasi 3 Kaur) Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018, perihal PPKD, PKA, dan TPK dapat diuraikan sebagai berikut: A. Akronim: 1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. 2. PKA = Pengelola Kegiatan …

PPKD, PKA, DAN TPK Untuk Kategori Desa Swasembada (3 Kasi 3 Kaur) Selengkapnya »

Kalender Kegiatan BPD Bulan Mei

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN MEI 1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). 2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). 3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, …

Kalender Kegiatan BPD Bulan Mei Selengkapnya »

Kalender Pemerintah Desa Bulan Mei

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN MEI 1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap 2. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan 3. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada) 4. Pelayanan publik. Paket Bimtek KALENDER KEGIATAN PEMERITAHAN DESA edisi LKDN Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.. …

Kalender Pemerintah Desa Bulan Mei Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :