Posisi Ganda Anggota BPD
Posisi Ganda Anggota BPD Posisi ganda anggota Badan Permusyawaratan Desa di desa tidak semuanya dilarang, ada posisi ganda yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan, yang secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut: A. Berdasarkan Permendagri 110/2016 yang tidak boleh mendaftar BPD dimensi hukum antara lain: 1. Kades. 2. Prgkt desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun). 3. …