Tata Kelola Administrasi Desa

Tata Kelola Administrasi Desa

BIMBINGAN TEKNIK WEBSITE SID PALIRA (SISTEM INFORMASI DESA PALIRA)

BIMBINGAN TEKNIK WEBSITE SID PALIRA (SISTEM INFORMASI DESA PALIRA) BAGI OPERATOR DESA A. PENDAHULUAN Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa Pemerintah telah mengundangkan berbagai regulasi pelaksanaan dan menetapkan berbagai kebijakan teknis. Dengan pengundangan Undang-Undang Desa berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan teknisnya sejatinya adalah masuk akal untuk berharap bahwa telah dicapai perubahan dan kemajuan signifikan di Desa baik …

BIMBINGAN TEKNIK WEBSITE SID PALIRA (SISTEM INFORMASI DESA PALIRA) Selengkapnya »

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 5)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 5) SELEKSI TAMBAHAN MENGUJI LEGALITAS DAN VALIDITAS DOKUMEN Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini: Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat RedaksiJuly 27, 2023 https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/ Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui RedaksiJuly 26, 2023 https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/ Kisruh, …

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 5) Selengkapnya »

SISTEM INFORMASI DESA

SISTEM INFORMASI DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 22. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah …

SISTEM INFORMASI DESA Selengkapnya »

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 22 Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; d. Anggaran Pendapatan …

PENDANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 21 (1) Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada …

PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 20 (1) Menteri dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa secara nasional (2) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa. (2) Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh …

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA Selengkapnya »

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10. (2) Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud …

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA Selengkapnya »

ALUR PENEGASAN BATAS DESA

ALUR PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 14 (1) Penegasan batas Desa untuk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penelitian dokumen; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan …

ALUR PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

ALUR PENETAPAN BATAS DESA

ALUR PENETAPAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 10 Penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a melalui tahapan: a. pengumpulan dan penelitian dokumen; b. pemilihan peta dasar; dan c. pembuatan garis batas di atas peta. Pasal 11 (1) Pengumpulan dan …

ALUR PENETAPAN BATAS DESA Selengkapnya »

PEDOMAN PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SECARA UMUM

PEDOMAN PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SECARA UMUM (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 9 (1) Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. (2) …

PEDOMAN PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA SECARA UMUM Selengkapnya »

FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi: a. menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas Desa; b. …

FUNGSI TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 7 (1) Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan keanggotaan, terdiri atas: a. Ketua: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. b. Wakil Ketua: …

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 6 (1) Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b susunan keanggotaan, terdiri atas: a. Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur. b. Wakil Ketua: Sekretaris …

TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 (1) Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a susunan keanggotaan, terdiri atas: a. Ketua: Menteri Dalam Negeri. b. Wakil Ketua: Direktur …

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 (1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des. (2) Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim PPB Des Pemerintah Pusat; …

TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a.penetapan batas Desa; b.penegasan batas Desa;dan c.pengesahan batas Desa. Telaah: Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif …

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 2 Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Telaah: Apabila kita cermati data …

TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar …

DEVINISI TERKAIT DENGAN PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Selengkapnya »

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 20 (1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat. (2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada: a. …

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA

KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional …

KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI

SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari …

SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI Selengkapnya »

PEMOHON INFORMASI PUBLIK DESA MENGAJUKAN KEBERATAN

PEMOHON INFORMASI PUBLIK DESA MENGAJUKAN KEBERATAN (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 14 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. tidak …

PEMOHON INFORMASI PUBLIK DESA MENGAJUKAN KEBERATAN Selengkapnya »

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 13 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis. (2) PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek …

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

WEWENANG PPID DESA

WEWENANG PPID DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang: a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud …

WEWENANG PPID DESA Selengkapnya »

TANGGUNG JAWAB PPID DESA

TANGGUNG JAWAB PPID DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 9 PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. Pasal 10 (1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik …

TANGGUNG JAWAB PPID DESA Selengkapnya »

PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA

PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa. (2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa. (3) Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa. (4) Dalam hal …

PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN PPID DESA Selengkapnya »

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 7 Pemerintah Desa wajib: a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik; b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini; …

KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA Selengkapnya »

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 5 Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 6 (1) Pengecualian …

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Selengkapnya »

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 4 Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit …

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :