Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa
Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, Pemerintah Desa wajib mengumumkan atau menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut diuraikan sbb: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang …
Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa Selengkapnya »